Buni Yani Nilai Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur
Berita

Buni Yani Nilai Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur

Dalam sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Buni Yani meminta Polda Metro Jaya memulihkan nama baiknya.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11).
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani, Selasa (13/12). Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon. Dalam pokok permohonannnya, Buni Yani meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang dia ajukan itu.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum," kata tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, saat membacakan permohonan di ruang sidang utama.

Buni Yani meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka terhadapnya. Selain itu, ia meminta hakim menyatakan penangkapan terhadapnya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/445/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 25 November 2016 tidak sah secara hukum. Dia juga meminta Polda Metro Jaya memulihkan nama baiknya. (Baca Juga: Kenapa Buni Yani dan Ahok Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka? Ini Alasan Hukumnya)

"Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat martabat dan kemampuannya secara hukum. Lima menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbil dalam perkata ini atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016 lalu. (Baca Juga:  Buni Yani Ajukan Upaya Praperadilan)

Permohonan praperadilan itu diantaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani. Sidang permohonan praperadilan yang telah diregister dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono. Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Buni Yani penyebar potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T. Purnama alias Ahok yang berujung pada kasus penistaan agama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Buni memotong kata “pakai” pada video Ahok, yang dianggap membuat terjadinya penghasutan. (Baca Juga: Profesionalisme Kejaksaan Dipertaruhkan dalam Sidang Perkara Ahok)

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara).

Hari ini, juga digelar sidang perdana dakwaan dugaan penistaan agama atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimulai di ruang sidang bekas PN Jakarta Pusat sudah digelar. Ratusan pengunjung memadati ruang sidang dan halaman pengadilan.

Dalam dakwaan setebal 7 halaman, Ahok didakwa melakukan penistaan agama dalam pernyataannya di Kepulauan Seribu Jakarta, 27 September lalu. Penuntut umum menilai Ahok melanggar Pasal 156a huruf a KUHP.

Tags:

Berita Terkait