Tim Pengacara Ahok Beragam Latar, Ini Daftarnya
Utama

Tim Pengacara Ahok Beragam Latar, Ini Daftarnya

Saat pembacaan eksepsi, ada 22 advokat yang mendampingi di ruang sidang.

Oleh:
MYS/HAG/RFQ/CR21
Bacaan 2 Menit
Para pengacara Ahok (membelakangi kamera) memperhatikan Ahok dalam sidang perdana di eks gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (13/12). Foto: Pool/Tatan/RES
Para pengacara Ahok (membelakangi kamera) memperhatikan Ahok dalam sidang perdana di eks gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (13/12). Foto: Pool/Tatan/RES
Siapa sajakah advokat yang menjadi kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di persidangan kasus dugaan penistaan agama? Satu hal yang pasti, jumlah dan komposisi pengacara yang mendamping di persidangan sudah berbeda dari proses penyidikan.

Di persidangan, sejumlah advokat senior ikut mendampingi, bahkan langsung membacakan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum. Tampak misalnya advokat senior asal Surabaya, Trimoelja D. Soerjadi. Trimoelja telah malang melintang menangani kasus-kasus besar di Tanah Air, termasuk dalam kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah. (Baca juga: Reformasi, Intersepsi, dan Surat Kuasa dari Hamburg).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta juga hadir di persidangan, membacakan sebagian isi eksepsi sebagaimana halnya Trimoelja. Selama ini Sudirta juga dikenal sebagai aktivis gerakan antikorupsi. Advokat senior lain adalah Tommy Sihotang. Ia pendiri firma hukum Tommy Sihotang & Partners..

Advokat yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan, Humphrey R Djemat juga ada di barisan tim pengacara Ahok bernama Tim Advokasi Bhinneka Tungga Ika Basuki Tjahaja Purnama (Tim Advokasi BTI-BTP). Di dalam Tim Advokasi BTI-BTP ini tercatat 33 nama pengacara. Inilah daftarnya:

No. Pengacara No. Pengacara
1. Trimoelja D. Soerjadi, SH. 2. I Wayan Sudirta, SH
3. Dr. Humphrey R. Djemat, SH, LLM. FCB.ARb 4. Sirra Prayuna, SH
5. Fifi Lety Indra SH, LLM. 6. Dr. Tommy Sihotang SH. LLM
7. Dr. KPHA Tjandra S. Pradjonggo SH. MH 8. Dr. Teguh Samudera SH. MH.
9. Edi Danggur SH. MH. MM 10. Josefina Agatha Syukur SH, MH.
11. Hasudungan Manurung SH. MH. 12. Andreas Nahot Silitonga SH. LLM.
13. Darwin Aritonang, SH. MH 14. Diarson Lubis, SH.
15. Albert Aries, SH. MH 16. Ellrico Situmorang SH. MH.
17. Urbanisasi, SH. MH. CLA 18. Badrul Munir, S.Ag. SH. MH. CLA
19. M. Nuzul Wibawa S. Ag. MH 20. Roy Riki G. Siregar, SH.
21. Rian Ernest Tanudjaja, SH. 22. Andrias H. Nayoan, SH.
23. Aditya Sembadha P. SH. 24. Lamgok H. Silalahi, SH.
25. Andana Marpaung, SH. 26. Parulian Siregar, SH. MH.
27. Pascalis D. Cunha, SH. 28. Abdul Hadi Lubis, SH.
29. Rolas Budiman Sitinjak, SH. MH. 30. U. Rizal Efendi SH. MH.
31. E.M. Simanjuntak SH. 32. Ibnu Setyo Hastomo, SH.
33. Ronny B. Talapessy, SH.

Selain 33 nama tersebut, hukumonline mendapatkan informasi ada surat kuasa khusus lain tertanggal 5 Desember 2016 yang mencantumkan 64 anggota tim kuasa hukum. Tim ini bernama Tim Hukum dan Advokasi Basuki Tjahaja Purnama. Nama Tommy Sihotang, Sirra Prayuna, Diarson Lubis, I Wayan Sudirta, Teguh Samudera, Pascalis da Cunha, Samsul Munir, dan M. Nuzul Wibawa ada di daftar ini.

Ketika persidangan berlangsung tak semua pengacara yang mendapatkan surat kuasa dari Ahok hadir di persidangan. Tetapi hasil kerja mereka berupa eksepsi sudah dibacakan dalam persidangan, Selasa (13/12) kemarin. (Baca juga: Simak 4 Argumentasi Penting dalam Eksepsi Pengacara Ahok).
Tags:

Berita Terkait