Daftar Berubah, Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2017
Berita

Daftar Berubah, Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2017

Dengan demikian, jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas 2017 sebanyak 50 RUU.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: SGP
Sedianya, DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 sebanyak 49 RUU. Namun belakangan muncul dinamika di parlemen yang ujungnya daftar Prolegnas mesti berubah.

Meski tidak mengubah secara signifikan, namun kemunculan Revisi Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) akhirnya disepakati antara pemerintah, Badan Legislasi (Baleg) dan DPD.

Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan, penambahan satu RUU masuk dalam daftar list Prolegnas 2017 bukan lantaran tanpa sebab. Menurutnya, alat kelengkapan yang dipimpinnya mendapat surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Intinya surat dari MKD agar menindaklanjuti perubahan terhadap UU MD3 yang sempat diusulkan di awal era pemerintahan Jokowi. Namun belum kunjung terealisasi. (Baca Juga: Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya)

Menurutnya, usulan terhadap Revisi UU MD3 datang resmi dari inisiatif DPR. Revisi terbatas henya menyoal penambahan kursi bagi pimpinan DPR dan MPR. Bila kini pimpinan DPR dan MPR hanya berjumlah 5 kursi, maka dengan adanya penambahan satu kursi, nantinya menjadi 6 kursi pimpinan.

“Hanya menambah satu pimpinan DPR dan MPR,” ujarnya dalam rapat koordinasi dengan pemerintah dan DPD terkait penetapan RUU Prolegnas 2017 di Ruang Baleg, Rabu (14/12).

Anggota Baleg Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, revisi terhadap UU MD3 mestinya tidak dilakukan secara terbatas. Sebab perubahan UU MD3 adalah kali ketiga. Menurutnya perubahan terhadap UU MD3 idealnya dilakukan secara menyeluruh agar keberlakukannya dapat dalam jangka waktu yang panjang. (Baca Juga: Prolegnas 2016 Mesti Prioritaskan Tunggakan Legislasi Sebelumnya)

“Kita setuju direvisi secara komprehensif. Kalau hanya berkaitan dengan pimpinan, tentu kami belum tentu menerima itu,” ujarnya.

Menanggapi hal itu inisiatif perubahan terhadap UU MD3 sudah terdapat mekanismenya. Soal terbatas tidaknya UU MD3 yang bakal direvisi, hal tersebut menjadi ranah Panja nantinya. Yang pasti, Baleg hanya menjalankan keputusan yang telah disepakati. “Jangan sampai kita (Baleg, red) dibilang tidak taat kemudian Baleg dinilai tidak menjalankan keputusan,” katanya.

Meski akhirnya disepakati ketiga belah pihak yakni pemerintah, Baleg dan DPD, namun masih terdapat catatan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, berpandangan berkaitan dengan penambahan daftar Prolegnas yakni revisi terhadap UU 17/2014, pemerintah menyatakan persetujuannya. Menurutnya, penambahan pimpinan DPR dan MPR dalam rangka mendukung kerja pemerintah. (Baca Juga: Sejumlah RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2016)

Ihwal muncul revisi UU MD3
Munculnya revisi UU MD3 belakangan bermula dari surat MKD. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan awalnya muncul laporan ke MKD terkait dugaan pimpinan Baleg kala itu Sareh Wiyono yang dianggap lalai dan tidak profesional. Itu sebabnya laporan dikarenakan pimpinan Baleg tidak pula menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Revisi UU MD3 kala itu menyoal perubahan komposisi kursi pimpinan di setiap alat kelengkapan. Menurutnya ketika terjadi tarik menarik dua kekuatan politik yakni koalisi Indonesia hebat (KIH) dengan koalisi merah putih (KMP) terjadi perubahan komposisi kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan 

“Dia dianggap lalai sehingga tidak membahas dan mengupayakan adanya penambahan di kursi pimpinan DPR dan MPR,” ujarnya di Komplek Gedung DPR, Rabu (14/12).

Terhadap laporan tersebut, MKD menggelar sidang. Belakangan hasilnya tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan kelalaian. Sebaliknya, hal tersebut terjadi karena dinamika politik di parlemen antara KMP dan KIH. Akibatnya, tak ada penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Seiring berjalannya waktu, wacana revisi UU MD3 kembali menyeruak untuk kesekian kalinya. Setidaknya, tekait dengan kocok ulang pimpinan DPR, MPR dan alat kelengkapan dewan. Khawatir kembali terjadi kegaduhan seperti di penghujung 2014 silam, MKD bersikap. Setidaknya, MKD melakukan pencegahan agar tidak kembali terjadi kegaduhan politik di parlemen.

“Dalam putusan itu (MKD) memang tidak terbukti bersalah (terlapor). Tapi kemudian kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada 1 pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan MKD sudah melayangkan surat kepada Baleg. Intinya meminta Baleg agar menindaklanjuti perubahan UU MD3 khususnya terkait dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Tags:

Berita Terkait