Inilah Sikap Keagamaan MUI yang Disebut Jaksa dalam Dakwaan Ahok
Berita

Inilah Sikap Keagamaan MUI yang Disebut Jaksa dalam Dakwaan Ahok

Disebutkan ada konsekuensi hukum menghina kitab suci dan ulama.

Oleh:
CR21
Bacaan 2 Menit
Di ruang sidang perkara dugaan penistaan agama atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Foto: EDWIN
Di ruang sidang perkara dugaan penistaan agama atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Foto: EDWIN
Berdasarkan aturan KUHAP, surat dakwaan penuntut umum berisi identitas terdakwa dan uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Itu pula yang coba dipenuhi penuntut umum perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Para penuntut umum menguraikan identitas dan peristiwa pidananya dalam 7 halaman surat dakwaan. Namun jika dicermati isinya, surat dakwaan itu juga menyinggung dan mengutip Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia tertanggal 11 Oktober 2016 (Sikap Keagamaan MUI). Setidaknya, sebagian isi Sikap Keagamaan MUI itu disitir penuntut umum pada halaman 4 dan halaman 6 surat dakwaan. (Baca juga: Surat Dakwaan Ahok Hanya 7 Halaman).

Sikap Keagamaan MUI itu dikutip untuk melengkapi tuduhan jaksa atas dugaan tindak pidana Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 KUHP. Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan surat al Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam rangka pemilihan Gubernur DKI Jakarta dipandang sebagai penodaan terhadap kitab suci al-Qur’an ‘sejalan dengan’ angka 4 Sikap Keagamaan MUI.

Apa sebenarnya isi angka 4 Sikap Keagamaan MUI tertanggal 11 Oktober 2016 itu? Pada intinya Sikap Keagamaan MUI menyebutkan haram hukumnya menyatakan kandungan surat al Maidah ayat 51 sebagai kebohongan. Dan, mengeluarkan pernyataan bahwa surat al Maidah ayat 51 suatu kebohongan adalah ‘termasuk penodaan terhadap al-Qur’an.

Setelah merujuk Sikap Keagamaan MUI itu, penuntut umum langsung masuk ke pasal yang dituduhkan: dakwaan pertama Pasal 156a huruf a, atau dakwaan kedua Pasal 156 KUHP.

Sebenarnya ada lima poin Sikap Keagamaan MUI, tetapi yang dirujuk penuntut umum hanya poin keempat. Pada poin kelima disebutkan adanya konsekuensi hukum jika seseorang menghina al-Qur’an atau menghina ulama.

Benar tidaknya tuduhan itu masih harus dibuktikan. Majelis hakim masih akan mendengarkan tanggapan dari masing-masing pihak dan pembuktian pada persidangan mendatang. Yang pasti 13 jaksa sudah membacakan surat dakwaan, dan Ahok beserta tim penasihat hukumnya sudah membacakan eksepsi. (Baca juga: Tim Pengacara Ahok Beragam Latar, Ini Daftarnya).
Tags:

Berita Terkait