Pansus RUU Pemilu Konsultasi ke MK, Ada Apa?
Berita

Pansus RUU Pemilu Konsultasi ke MK, Ada Apa?

MK enggan memberikan masukan atau pernyataan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Salah satu tahapan pemilu. Foto: SGP
Salah satu tahapan pemilu. Foto: SGP
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pansus RUU Penyelenggara Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan konsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan para hakim konstitusi lainnya di Gedung MK, Rabu (14/12) sore.

Konsultasi ini guna mendapat masukan sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyelenggaraan Pemilu sekaligus mengetahui original intentsemua putusan MK tentang kepemiluan. (Baca juga: 9 Aturan RUU Pemilu Potensial Langgar Konstitusi).

Namun, dalam pertemuan itu, MK enggan memberi masukan atau mengomentari substansi RUU Penyelenggaraan Pemilu ini. Sebab, MK merasa memiliki batasan secara etik untuk mengomentari substansi dan permasalahan rancangan UU yang potensial digugat ke MK di kemudian hari. (Baca juga: Ini Kekhawatiran DPR Bila Pemerintah Lamban Serahkan Draft RUU Pemilu).

“MK sebagai lembaga peradilan yang bekerja dengan putusannya, bukan dengan komentar-komentar yang bisa membuat gaduh di masyarakat,” ucap Ketua MK, Arief Hidayat seperti dikutip laman resmi MK, Kamis (15/12).

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy menyampaikan perlunya berkonsultasi dengan MK terkait beberapa putusan MK terkait pemilu. DPR kini tengah berupaya melakukan penguatan regulasi terkait pelaksanaan Pemilu Serentak pada 2019 baik Pilpres maupun Pileg sesuai amanat putusan MK No. 14/PUU/XI/2013. Pansus RUU Penyelenggara Pemilu telah menyiapkan sejumlah pertanyaan terkait putusan MK tersebut.

“Kami sudah melakukan rekap terhadap semua putusan MK tentang kepemiluan. Ada tujuh putusan MK tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian tiga putusan MK terkait pengujian tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, ada putusan MK berkenaan dengan penyelenggara pemilu. Kami menginginkan penjelasan MK secara luas tentang sengketa hasil pemilihan, seperti ambang batas pencalonan presiden,” kata Lukman.

Arief Hidayat mengatakan para hakim konstitusi sudah mempelajari secara cermat mengenai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Pansus RUU Penyelenggara Pemilu. Namun, Arief mengaku kesulitan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

“Karena itu semua (pertanyaan, --red) menjadi potensi untuk dilakukan judicial review. Sehingga kalau sekarang kami sudah mulai berpendapat, dikhawatirkan apakah itu sudah merupakan pendapat Mahkamah atau pendapat pribadi hakim? Berarti itu sudah mengikat kita,” kata Arief yang juga didampingi Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Panitera MK Kasianur Sidauruk dan pejabat MK lainnya. (Baca juga: Ketika Harus Memilih).

Ditegaskan Arief, secara etik hakim konstitusi dilarang mengomentari RUU dan hal-hal lain yang potensial judicial review. Arief mengakui selama ini banyak pihak termasuk pers yang ingin hakim konstitusi berkomentar tentang hal terbaru maupun terkait putusan MK. “Hal ini merupakan open legal policyterkait penyelenggaraan pemilu, kita serahkan sepenuhnya kepada Pansus RUU Penyelenggara Pemilu,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait