KPK Tetapkan Pejabat Bakamla Sebagai Tersangka Suap
Berita

KPK Tetapkan Pejabat Bakamla Sebagai Tersangka Suap

Diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar terkait proyek pengadaan monitoring satelit.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
KPK menetapkan mantan pelaksana tugas (plt) sekretaris utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit pada APBD-Perubahan 2016. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK memeriksa Eko 1x24 jam pasca operasi tangkap tangan.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan ESH (Eko Susilo Hadi) disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK di Jakarta, Kamis(15/12). (Baca Juga: 17 Operasi Tangkap Tangan KPK Terheboh)

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Eko saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi dan Hukum Kerja Sama Bakamla merangkap Kuasa Pengguna Anggaran.Selain Eko, KPK juga menetapkan tiga orang lagi dari swasta sebagai pemberi suap. Ketiganya adalah Hardy Stefanus (HST), Fahmi Darmawansyah (FD) selaku Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan Muhammad Adami Okta (MAO).

"Sedangkan HST, FD selaku direktur PT MTI dan MAOdisangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Agus. (Baca Juga: Sepanjang 2016, Tiap Bulan KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan)

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Fahmi hingga saat ini masih belum berada di KPK dan masih dicari keberadaannya. Dalam perkara ini, Eko diduga menerima Rp2 miliar dari PT Melati Technofo sebagai pemenang tender pengadaan alat monitoring satelit 2016 yang masuk dalam APBN Perubahan 2016.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 14 Desember 2016 terhadap Eko, Hardy, Muhammad Adami dan DSR selaku pegawai PT MTI, sehingga Fahmi selaku direktur PT MTI belum hadir di gedung KPK.

Eko diduga menerima Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura dari Hardy dan Adami di kantor Bakamla Jalan Sutomo Jakarta Pusat. Uang itu adalah bagian 7,5 persen dari total nilai proyek yang berjumlah Rp402 miliar. (Baca Juga: KPK OTT Pejabat Bakamla Berinisial ESH, Nilai Proyek Cukup Signifikan!)

"Secara keseluruhan nilai proyek Rp400 miliar untuk monitoring satelit tapi ada pemotongan sehingga jumlahnya tinggal Rp200-an miliar," tambah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Tags:

Berita Terkait