Kejaksaan Lepas Tangan OTT Jaksa di Bakamla
Berita

Kejaksaan Lepas Tangan OTT Jaksa di Bakamla

Jaksa Agung Prasetyo justru berharap agar Eko Susilo Hadi menjadi justice collaborator dalam kasus yang melilitnya.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Kejaksaan Agung (Kejagung) lepas tangan atas ditangkapnya jaksa yang bertugas di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau dia berbuat sendiri, itu menjadi risiko dan tanggung jawab sendiri. Tapi kalau yang ada lain, silakan dibuka saja," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/12).

Eko Susilo Hadi merupakan jaksa yang berdinas di Bakamla dan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait pengadaan satelit pemantau atau monitoring di Bakamla. Prasetyo berharap, agar Eko Susilo Hadi menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus yang melilitnya itu.

"Ya tentunya tidak seharusnya dia berdiam diri, sampaikan apa adanya. Jadilah justice collaborator," ucap Prasetyo. (Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat Bakamla Sebagai Tersangka Suap)

Jaksa Eko yang bertugas di Bakamla, menjadi tersangka KPK karena tertangkap tangan menerima suap Rp2 miliar dari Rp15 miliar yang dijanjikan atas pengadaan satelit pemantau atau monitoring di Bakamla tahun 2016 senilai Rp200 miliar. Selain Eko, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan swasta dalam kasus ini.

Ketiganya adalah Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT PT Melati Technofo Indonesia (MTI), dan dua anak buahnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Di Bakamla, Eko menjabat sebagai Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama.

KPK menyangka Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta menyuap Eko Susilo Hadi, sejumlah Rp2 miliar dari Rp15 miliar, yakni komitmen fee7,5 persen yang dijanjikan dari total proyek senilai Rp200 miliar.Suap diberikan agar PT Melati Technofo Indonesia dimenangkan dalam proyek tersebut. (Baca Juga: KPK OTT Pejabat Bakamla Berinisial ESH, Nilai Proyek Cukup Signifikan)

Ketiganya diduga melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koprupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Eko Susilo Hadi dalam kasus ini adalah pihak penerima suap yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga kini, KPK masih mencari Fahmi Darmawansyah yang berada di luar negeri. KPK mengimbau agar Fahmi segera kembali ke Indonesia. Keberadaan Fahmi di luar negeri telah terjadi sebelum OTT berlangsung. Sayangnya KPK belum bisa menjelaskan tengah di negara mana Fahmi berada. (Baca Juga: Tersangka Suap di Luar Negeri, KPK: Kami Imbau Kembali ke Indonesia)
Tags:

Berita Terkait