Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM Dibuka, Semoga Tak Hanya Bagi-Bagi Kursi!
Utama

Pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM Dibuka, Semoga Tak Hanya Bagi-Bagi Kursi!

Pansel anggota Komnas HAM periode 2017-2022 telah dibentuk, pendaftaran calon dimulai 22 Desember 2016 sampai 22 Februari 2017.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: RES
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: RES
Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 akan berakhir 12 November 2017. Untuk memilih calon komisioner periode 2017-2022, Komnas HAM telah membentuk panitia seleksi (pansel). Keputusan itu dihasilkan dalam sidang paripurna Komnas HAM 5 Oktober 2016. Anggota pansel terdiri dari Jimly Asshiddiqie (Ketua), Harkristuti Harkrisnowo (Wakil Ketua), Makarim Wibisono, Siti Musdah Mulia, Bambang Widodo Umar, Zoemrotin K Susilo dan Bambang Widjojanto.

“Tim pansel antara lain akan melakukan upaya strategis guna menjaring sebanyak mungkin sumber daya potensial yang mempunyai potensi dan motivasi kuat dalam mengelola dan memajukan lembaga HAM,” kata Jimly dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline.com beberapa waktu lalu. (Baca Juga: Dapat Opini Disclaimer, Komnas HAM Dicecar Komisi Hukum DPR)

Jimly menyebut tugas pansel diantaranya menyusun syarat dan tata cara seleksi calon anggota Komnas HAM. Kemudian melakukan seluruh tahapan seleksi mulai dari penjaringan, penyaringan, pemilihan dan penetapan calon. Berikutnya, memastikan partisipasi publik dan keterbukaan dalam setiap tahap seleksi. Lalu memilih dan menetapkan calon terpilih. Terakhir, melaporkan setiap tahapan dan hasil akhir pelaksanaan tugas pansel kepada sidang paripurna Komnas HAM.

Pendaftaran calon dimulai 22 Desember sampai 22 Februari 2017, dilanjutkan proses seleksi, penilaian, masukan, wawancara, psikotes dan tes. Menurut Jimly pansel berharap proses seleksi yang berlangsung nanti menghasilkan sumber daya terbaik, berkomitmen dan berpotensi tinggi mendorong peningkatan kinerja serta kontribusi Komnas HAM bagi upaya pengarusutamaan HAM di Indonesia.

Koordinator KontraS, Haris Azhar, mengusulkan agar pansel terlebih dulu melakukan evaluasi terhadap komisioner Komnas HAM periode saat ini. Setelah itu pansel melihat bagaimana tantangan penegakan dan pemenuhan HAM ke depan. “Dengan cara itu diharapkan pansel mampu merekrut orang-orang yang kompeten untuk menjabat sebagai komisioner Komnas HAM yang mampu menjalankan mandat peraturan perundang-undangan tentang HAM,” urainya.

Menurut Haris pansel perlu bertemu dengan berbagai pihak yang punya fokus memajukan HAM untuk menentukan standar yang digunakan dalam menjaring para calon. Misalnya, dibentuk standar untuk menilai apakah para calon itu mampu menjawab kelemahan Komnas HAM selama ini atau tidak. (Baca Juga: Sumpah Penyelidik Komnas HAM Jadi Masalah)

Haris mengkritik pansel yang ada selama ini seolah menjadikan jabatan komisioner  Komnas HAM sekedar bagi-bagi kursi antar organisasi. Persoalan itu yang membuat kinerja Komnas HAM, terutama komisioner periode 2012-2017 merosot. “Selama ini proses seleksi komisioner Komnas HAM seakan-akan di-setting pansel sebagai ajang bagi-bagi kursi, bukan tempat untuk promosi perlindungan HAM,” tukasnya.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah, berharap pansel bisa bekerja independen, transparan dan profesional. Itu diperlukan agar calon komisioner yang terjaring lebih baik daripada sebelumnya.

Sebagai organisasi yang mendampingi korban pelanggaran HAM di bidang pertambangan, Merah ingin pansel bisa menghasilkan calon komisioner yang mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Menurutnya, harus ada komisioner Komnas HAM yang paham konflik seputar sumber daya alam (SDA) dan mengerti bagaimana penyelesaiannya. “Dibutuhkan komisioner yang punya perspektif peduli lingkungan hidup,” ujarnya. (Baca Juga: Dapat Penilaian Disclaimer BPK, Ini Langkah Komnas HAM)

Selain itu tugas komisioner Komnas HAM yang baru nanti menurut Merah harus mendorong revisi UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi itu ditujukan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM. Menurutnya, selama ini Komnas HAM ‘tak bergigi’ dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM karena kewenangannya minim. “Sampai saat ini belum ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pihak yang tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait