Begini Ketentuan Hukumnya Menjadi Reseller
Berita

Begini Ketentuan Hukumnya Menjadi Reseller

Jika barang diperoleh secara online tapi dijual secara offline, maka bisa memiliki SIUP dengan kode bidang usaha perdagangan umum. Tapi apabila barang yang dijual juga secara online, bisnis yang dijalankan bisa dikategorikan sebagai penjualan online (e-commerce).

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Seringkah Anda menemukan penawaran penjualan barang atau produk tertentu mulai dari keperluan pribadi, kebutuhan rumah tangga sampai makanan baik melalui toko maupun secara online? Dan setelah dicari tahu lebih jauh, ternyata para penjual tersebut kebanyakan berbisnis sebagai reseller.

Perlu Anda ketahui, meski sebagai reseller, para penjual tersebut juga berkewajiban mengurus izin agar usaha yang dikelola legal, profesional, kredibel dan meminimalisir risiko tuntutan hukum di kemudian hari. Hal itu diungkapkan oleh Easybiz, saat menjawab pertanyaan yang masuk ke Klinik Hukumonline.

Dalam ulasannya, Easybiz menekankan bahwa poin yang paling penting dalam berbisnis adalah proteksi dari segi hukum. Sehingga bisnis yang baik dilengkapi dengan pendirian badan usaha dan perizinan lainnya. Pada awalnya, badan usaha yang didirikan sebaiknya adalah Perseroan Terbatas (PT).

Hal ini bertujuan agar ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan. Apabila jika perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab hanya sebatas modal yang dimiliki perusahaan tersebut. Keuntungan mendirikan PT atau Persekutuan Komanditer (CV) untuk bisnis agar Anda dapat mengurus kelengkapan dokumen perizinan lainnya. (Baca Juga: Mau Coba Bisnis Online? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut Ini)

Mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas perdagangan wajib memiliki SIUP.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Apabila bisnis yang dilakukan masih skala kecil atau mikro, tak mutlak memiliki SIUP sepanjang memenuhi sejumlah kriteria.

Kriteria tersebut antara lain, usaha perseorangan atau persekutuan, kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (Baca Juga: Ini Payung Hukum Bagi Ana yang Ditipu Online Shop)

Sedangkan untuk bisnis online, setidaknya dapat dikategorikan menjadi dua. Yakni, barang yang diperdagangkan didapatkan secara online lalu dijual kembali secara offline, misal dengan membuka toko secara fisik. Dan kategori lainnya, barang yang dijual diperoleh secara online dan dijual kembali juga secara online.

Untuk kategori pertama, bisa digunakan SIUP dengan kode bidang usaha perdagangan umum. Klasifikasi bidang usaha selengkapnya dapat dipelajari di Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Perlu diingat di masing-masing daerah biasnaya memiliki kebijakan tersendiri mengenai KBLI ini. Jika ingin mengetahui lebih jauh, Anda bisa mendatangi Kantor Pemerintah Daerah atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan apakah bidang usaha yang akan dijalankan dapat menggunakan SIUP atau memerlukan izin khusus. (Baca Juga: Ini Tantangan Hukum UKM Berbisnis E-Commerce)

Apabila kategori bisnis yang kedua, yakni secara online, atau bisa dikatakan sebagai penjualan online (e-commerce) berbeda dengan kategori penjualan secara offline. Untuk kategori secara online prosedur perizinannya lebih panjang. Selain harus memiliki SIUP dan TDP, maka aplikasi online yang digunakan untuk menjual barang juga harus didaftarkan untuk menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memerlukan persyaratan khusus.
Tags:

Berita Terkait