Tetapi, apakah pelaksanaan paket kebijakan ekonomi ala Presiden Jokowi itu sudah benar-benar dilakukan di tingkat daerah? Komite Pemantauan Pelaksanaan Ekonomi Daerah (KPPOD) melakukan penelitian atas pelaksanaan paket kebijakan ekonomi di daerah, khususnya paket kebijakan investasi di daerah yakni paket kebijakan jilid 1, Jilid 4, dan Jilid 12. Hasilnya, belum semua daerah mengaplikasikan regulasi-regulasi baru yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. (Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Deregulasi Kebijakan Ekonomi Sudah 96 Persen).
Peneliti KPPOD, Yuda Prawira, menyampaikan jika dilihat dari dua sisi, tampaknya sosialisasi paket kebijakan belumlah merata dan maksimal. Sisi pertama yakni pengetahuan pemerintah daerah atas paket kebijakan investasi. Pada tataran ini, Yuda menilai pemda cukup mengetahui adanya paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, namun tidak mengetahui secara detail. Menurut Yuda hal ini terjadi karena sosialisasi dari pusat ke daerah yang tidak sistematis dan masih parsial.
“Mereka (pemda) tahu ada paket kebijakan daya saing investasi tapi tidak tahu poinnya apa saja. Sosialisasi dari pusat daerah tidak sistematis tapi parsial, tidak menyeluruh. Jadi, bagian dari Kementerian/Lembaga masing-masing, dan itu tidak seluruh pemda,” katanya kepada hukumonline usai sebuah seminar KPPOD di Jakarta, Senin (19/12).
Ia mencontohkan dua daerah yang sudah mengaplikasikan paket kebijakan secara benar, yakni DKI Jakarta dan Surabaya. Sosialisasi dua daerah ini, lanjutnya, langsung dilakukan pemerintah pusat.
Sisi kedua, yakni dilihat dari tindak lanjut paket kebijakan investasi. Tindak lanjut untuk DKI Jakarta dan Surabaya masih jauh lebih baik dari lima daerah lainnya. Di lima daerah utama bisnis lainnya (sampel penelitian) seperti Bandung, Pontianak, Denpasar, Palembang, dan Manado, masih fokus pada kebijakan daerah.
“Ketika ada paket kebijakan mereka cenderung menyelesaikan atau menjalankan kebijakan mereka, contoh diskusi dengan pemda banyak yang belum tahu perubahan apa yang terjadi di tingkat nasional,” tambahnya.
Dari tiga paket kebijakan investasi tersebut, paket jilid 4 dan jilid 12 mendapatkan persentase yang lebih besar dalam tindak lanjut di tujuh daerah tersebut. Sementara paket kebijakan jilid 1 yang menyoal UMKM, belum menunjukkan progress yang signifikan. Pasalnya, pemda memiliki program UMKM yang sejalan dengan paket kebijakan jilid 1 tersebut namun masih menjalankan program yang ada di dareah dan belum menyentuh paket kebijakan. Namun demikian, dampak kebijakan sudah dirasakan oleh pelaku usaha dan notaris.
Menurut Yuda, pemerintah harus melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh daerah di Indonesia mengenai paket kebijakan kepada pemda yang melibatkan K/L dan pemda provinsi. Kemudian pemerinta pusat perlu melakukan monev atas implementasi paket kebijakan daerah antara kesesuaian tujuan dan perubahan regulasi yang juga harus melibatkan pemda, K/L dan pemda provinsi.
Kemudian, dibutuhkan partisipasi pemda terutama di lokasi prioritas investasi dalam membuat paket kebijakan berikutnya, serta perlu disusun grand design reform kebijakan investasi daerah. Hal ini penting dilakukan mengingat target nasional belum sepenuhnya tercapai karena respon kebijakan pemda atas paket kebijakan masih terhambat, terutama berupa perubahan signifikan pada regulasi dan standar pelayanan perizinan.
“Regulasi dan SOP masih memuat ketentuan biaya yang cukup mahal dan menjadi beban dalam tiga pengurusan ketiga indikator EoDB,” pungkasnya.