Penuntut Umum Singgung Niat Ahok
Berita

Penuntut Umum Singgung Niat Ahok

Intinya, penuntut umum meminta tiga hal kepada majelis hakim.

Oleh:
CR21/MYS
Bacaan 2 Menit
tim penuntut umum perkara dugaan penistaan agama atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: POOL/M Agung Rajasa/Adek Berry/RES
tim penuntut umum perkara dugaan penistaan agama atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: POOL/M Agung Rajasa/Adek Berry/RES
Dalam beberapa forum terbuka, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tidak ada niat sama sekali menista agama Islam dan menyinggung perasaan penganutnya. Sebab ia besar di lingkungan penduduk beragama Islam dan punya ayak angkat beragama Islam. Pernyataan itu diikuti dengan permintaan maaf.

Rupanya, pernyataan Ahok tentang niat itu menjadi bagian yang dianalisis penuntut umum dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12). Penuntut umum menyampaikan pendapat atas nota keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. (Baca juga: Simak, 4 Argumentasi Penting dalam Eksepsi Pengacara Ahok).

Penuntut umum, terdiri dari 13 orang jaksa, menegaskan niat dalam konteks Pasal 156a huruf a KUHP merupakan bagian dari materi perkara yang tercermin dari unsur ‘dengan sengaja’. Ada tidaknya niat terdakwa dalam suatu perbuatan tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan (statement) terdakwa saja bahwa dia tidak punya niat melakukan penistaan atau penodaan agama. (Baca juga: 13 Jaksa Perkara Ahok Punya 11 Tugas).

“Tetapi haruslah dinilai dari rangkaian keterhubungan dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa,” urai penuntut umum dalam sidang yang dipadati pengunjung itu.

Rangkaian peristiwa itu bisa dimulai dari kunjungan dan ceramah terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu. Dalam kunjungan kerja sebagai gubernur itulah terdakwa Ahok ‘menyelipkan’ pidato tentang pemilihan calon gubernur DKI Jakarta dan menyebut-nyebut al-Qur’an surat al-Maidah ayat 51. Menurut penuntut umum, isi pidato surat al-Maidah itu berkaitan dengan pilkada DKI Jakarta.

Menurut penuntut umum, kalaupun selama menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, terdakwa sangat peduli pada kegiatan keagamaan ummat Islam, sikap demikian lumrah karena terdakwa adalah pejabat publik. Kepedulian besar itu tidak dapat dijadikan alasan pembenar bahwa terdakwa tidak punya niat melakukan penistaan atau penodaan agama tertentu atau penghinaan kepada golongan pemeluknya.

Bagaimana niat terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 KUHP, akan dijelaskan penuntut umum dalam pembuktian.  “Akan dibuktikan dalam tahap pembuktian pada persidangan berikutnya,” tegas jaksa di bawah pimpinan Ali Mukartono.

Masalah niat terdakwa hanya satu dari beberapa bagian pendapat penuntut umum. Pada intinya, penuntut umum meminta tiga hal kepada majelis hakim. Pertama, menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan No. PDM-147JKT.UT/12/2016 tertanggal 1 Desember 2016 atas nama terdakwa Ahok telah dibuat secara sah menurut hukum. Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terdakwa Ahok dilanjutkan.

Dalam persidangan yang sama, tim penasihat hukum Ahok memberikan tanggapan atas pendapat penuntut umum tersebut. (Baca juga: Tim Pengacara Ahok Beragam Latar, Ini Daftarnya).
Tags:

Berita Terkait