Payung Hukum Sudah Jelas, Pemerintah Cari Mitra Efektif Bangun Infrastruktur
Utama

Payung Hukum Sudah Jelas, Pemerintah Cari Mitra Efektif Bangun Infrastruktur

Perpres No.38 Tahun 2015 mengatur perluasan jenis infrastruktur yang dapat menggunakan skema KPBU, yang mencakup infrastruktur sosial, seperti sekolah, rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan.

Oleh:
CR22
Bacaan 2 Menit
Proyek pembangunan infrastruktur. Foto: Sgp (Ilustrasi)
Proyek pembangunan infrastruktur. Foto: Sgp (Ilustrasi)
Kebutuhan terhadap infrasrtuktur sangatlah besar untuk dapat ditangani sendiri oleh pemerintah. Di sisi lain, keterbatasan fiskal mengharuskan pemerintah untuk benar-benar selektif dan fokus dalam mengerjakan proyek-proyek infrastruktur tertentu.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong partisipasi swatsta dalam investai infrastruktur. Hal ini dikarenakan swasta mempunyai peluang yang lebih besar dan dapat lebih fleksibel menarik dana dari luar negeri untuk dapat diinvestasikan.

“Kita (pemerintah) ingin mencari mitra yang lebih efektif dalam mengelola infrastruktur, bagaimana caranya mengefektifkan dan mengefisienkan dana yang ada sehingga infrastrukturnya bisa terbangun,” kata Perencana Muda, Direktorat Kerja sama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun, BAPPENAS, Novie Andriani, Selasa (20/11), dalam acara Workshop IIGF Institute & Hukumonline dengan tema Peran Pemerintah dalam Percepatan Proyek Infrastruktur dengan Skema KPBU di Indonesia. (Baca Juga: Risiko Investasi dalam Skema KPBU)

Untuk itu, pemerintah terus melakukan penajaman terhadap payung hukum yang mengatur kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha. Hal ini direalisasikan lewat mengesahkan Perpres No.38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Sebelumnya, di tahun 2005, pemerintah lebih dulu menerbitkan Perpres No.67 Tahun 2005, kemudian diperbaharui dengan Perpres No.13 Tahun 2010, lalu Perpres No.13 Tahun 2011, dan Perpres No.66 Tahun 2013. (Baca Juga: Untuk Bangun Kilang Minyak, Korporasi Butuh Insentif)

“Perpres No.67 Tahun 2005 ini sendiri sebetulnya sudah berkali-kali diubah, kalau dilihat sudah mengalami perubahan sebanyak tiga kali (sebelum Perpres No.38 Tahun 2015),” ujar Novie.

Dalam perubahannya, Perpres No.38 Tahun 2015 mengatur perluasan jenis infrastruktur yang dapat menggunakan skema KPBU, yang mencakup infrastruktur sosial, seperti sekolah, rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan. Secara spesifik, terdapat 19 jenis infrastruktur KPBU:

No.Jenis Infrastruktur KPBUNo.Jenis Infrastruktur KPBU
1Transportasi11Ketenagalistrikan
2Jalan12Telekomunikasi dan Informasi
3Sumber Daya Air dan Irigasi13Sistem Pengelolaan Persampahan
4Air Minum14Fasilitas Olahraga, Kesenian, & Kebudayaan
5Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat15Pemasyarakatan
6Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat16Kesehatan
7Kawasan17Fasilitas Pendidikan
8Fasilitas Perkotaan18Pariwisata
9Konservasi Energi19Perumahan Rakyat
10Minyak, Gas Bumi, dan Energi Terbarukan
 
Selain itu, perubahan Perpres No.38 Tahun 2015 juga mengatur tentang Instansi Internasional yang diijinkan untuk berpartisipasi dalam penyiapan proyek dengan skema pembayaran seperti success fee dan retainer fee, sehingga standar kualitas pra study kelayakan dapat ditingkatkan. (Baca Juga: Uni Eropa-Indonesia Pererat Kerja Sama Bisnis)

Perpres No.38 Tahun 2015 juga mengatur skema Hybrid Financing (pembayaran sebagian) memungkinkan pelaksana proyek dilakukan oelh Badan Usaha pemenang lelang dengan dan yang disediakan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) sehingga kualitas Pembangunan dapat diselaraskan.

Perubahan berikutnya berupa pembayaran ketersediaan layanan (Avaliability Payment) dan jaminan pemerintah untuk proyek prakarsa Badan Usaha, agar dapat meningkatkan kelayakan finansial proyek.

Terakhir, perubahan Perpres No.38 Tahun 2015 mengatur tentang pembentukan simpul KPBU di Kementerian atau lembaga yang bertugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU. Kementerian atau lembaga juga wajib melakukan pengganggaran perencanaan proyek KPBU.
Tags:

Berita Terkait