Oleh karena itu, pemerintah mendorong partisipasi swatsta dalam investai infrastruktur. Hal ini dikarenakan swasta mempunyai peluang yang lebih besar dan dapat lebih fleksibel menarik dana dari luar negeri untuk dapat diinvestasikan.
“Kita (pemerintah) ingin mencari mitra yang lebih efektif dalam mengelola infrastruktur, bagaimana caranya mengefektifkan dan mengefisienkan dana yang ada sehingga infrastrukturnya bisa terbangun,” kata Perencana Muda, Direktorat Kerja sama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun, BAPPENAS, Novie Andriani, Selasa (20/11), dalam acara Workshop IIGF Institute & Hukumonline dengan tema Peran Pemerintah dalam Percepatan Proyek Infrastruktur dengan Skema KPBU di Indonesia. (Baca Juga: Risiko Investasi dalam Skema KPBU)
Untuk itu, pemerintah terus melakukan penajaman terhadap payung hukum yang mengatur kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha. Hal ini direalisasikan lewat mengesahkan Perpres No.38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sebelumnya, di tahun 2005, pemerintah lebih dulu menerbitkan Perpres No.67 Tahun 2005, kemudian diperbaharui dengan Perpres No.13 Tahun 2010, lalu Perpres No.13 Tahun 2011, dan Perpres No.66 Tahun 2013. (Baca Juga: Untuk Bangun Kilang Minyak, Korporasi Butuh Insentif)
“Perpres No.67 Tahun 2005 ini sendiri sebetulnya sudah berkali-kali diubah, kalau dilihat sudah mengalami perubahan sebanyak tiga kali (sebelum Perpres No.38 Tahun 2015),” ujar Novie.
Dalam perubahannya, Perpres No.38 Tahun 2015 mengatur perluasan jenis infrastruktur yang dapat menggunakan skema KPBU, yang mencakup infrastruktur sosial, seperti sekolah, rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan. Secara spesifik, terdapat 19 jenis infrastruktur KPBU:
No. | Jenis Infrastruktur KPBU | No. | Jenis Infrastruktur KPBU |
1 | Transportasi | 11 | Ketenagalistrikan |
2 | Jalan | 12 | Telekomunikasi dan Informasi |
3 | Sumber Daya Air dan Irigasi | 13 | Sistem Pengelolaan Persampahan |
4 | Air Minum | 14 | Fasilitas Olahraga, Kesenian, & Kebudayaan |
5 | Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat | 15 | Pemasyarakatan |
6 | Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat | 16 | Kesehatan |
7 | Kawasan | 17 | Fasilitas Pendidikan |
8 | Fasilitas Perkotaan | 18 | Pariwisata |
9 | Konservasi Energi | 19 | Perumahan Rakyat |
10 | Minyak, Gas Bumi, dan Energi Terbarukan |
Selain itu, perubahan Perpres No.38 Tahun 2015 juga mengatur tentang Instansi Internasional yang diijinkan untuk berpartisipasi dalam penyiapan proyek dengan skema pembayaran seperti success fee dan retainer fee, sehingga standar kualitas pra study kelayakan dapat ditingkatkan. (Baca Juga: Uni Eropa-Indonesia Pererat Kerja Sama Bisnis)
Perpres No.38 Tahun 2015 juga mengatur skema Hybrid Financing (pembayaran sebagian) memungkinkan pelaksana proyek dilakukan oelh Badan Usaha pemenang lelang dengan dan yang disediakan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) sehingga kualitas Pembangunan dapat diselaraskan.
Perubahan berikutnya berupa pembayaran ketersediaan layanan (Avaliability Payment) dan jaminan pemerintah untuk proyek prakarsa Badan Usaha, agar dapat meningkatkan kelayakan finansial proyek.
Terakhir, perubahan Perpres No.38 Tahun 2015 mengatur tentang pembentukan simpul KPBU di Kementerian atau lembaga yang bertugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU. Kementerian atau lembaga juga wajib melakukan pengganggaran perencanaan proyek KPBU.