Ini Keberatan Alfamart Atas Putusan Komisi Informasi Pusat
Berita

Ini Keberatan Alfamart Atas Putusan Komisi Informasi Pusat

Sumbangan melalui program donasi konsumen diatur terpisah dengan operasional bisnis perusahaan.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto: Sgp
Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto: Sgp
Pengelola jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk,segera mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa status perusahaan tersebut sebagai badan publik sehingga harus memenuhi permohonan untuk membuka 11 informasi perusahaan yang diajukan konsumennya, Mustholih Siradj (36).

"Hasil putusan ini belum bersifat inkracht, kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan," kata Corporate Affairs Director Alfamart Solihin dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (21/12).

Menurutnya, PT SAT sebagai badan hukum perseroan terbatas (PT) merasa tidak relevan menyandang status badan publik. Dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa badan publik merupakanlembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

"Dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat," katanya.

Ia menegaskan bahwa status perusahaan merupakan badan hukum PT yang telah memenuhi syarat menjadi perusahaan terbuka, yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal. Artinya, dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham.

"Jadi, sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal," katanya. (Baca Juga: Ini 10 Informasi Publik yang Sifat penyebarannya Terbatas)

Adapun sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, Solihin menjelaskan,bahwa dana tersebut sama sekali tidak memengaruhi operasional bisnis perusahaan karena diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi sehingga tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.

"Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Jaringan ritel modern seperti Alfamart transaksinya dilakukan secara komputerisasi, kasir kami menggunakan komputer atau point of sales (POS) untuk setiap transaksinya. Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem," katanya.

Pada prinsipnya, pihaknya tidak keberatan untuk menyampaikan informasi kepada publik selama itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia juga berharap sengketa informasi itu tidak mengganggu jalannya program donasi di toko-toko Alfamart. (Baca Juga: Komisi Informasi Pusat ‘Pecah’, Ribuan Perkara Mangkrak)

"Dari awal, program ini memiliki tujuan dan niatan yang baik, salah satunya membantu pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan bersama yayasan di pelosok daerah di Tanah Air. Manfaatnya juga sudah banyak dirasakan oleh masyarakat penerima bantuan," kata Solihin.

Menurut Solihin, perusahaan menyadari masih banyak orang di belahan Indonesia lain yang menunggu uluran berbagai bentuk bantuan. "Jadi, sepanjang pemerintah memberikan izin legalitasnya, kami akan terus mengajak masyarakat untuk terus berbagi secara sukarela. Sekecil apa pun bantuan yang kita berikan, sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan," katanya.

Sebagaimana dilansir dari laman www.komisiinformasi.go.id, majelis komisioner KIP memutus bahwa informasi penggalangan dana donasi dari konsumen mini market Alfamart harus dibuka ke publik. Majelis yang terdiri dari ketua, Dyah Aryani dan beranggotakan Yhanu Setyawan dan Evy Trisulo bersama mediator John Fresly dan panitera pengganti Ahmad Derobi itu membacakan putusan secara bergantian pada Senin (19/12) lalu.

Namun, dalam putusan tersebut terdapt dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Evy Trisulo. Dalam pendapatnya, Evy menilai, PT SAT tidak bisa dikategorikan sebagai badan publik yang dapat dibuka informasinya ke publik lantara tidak menggunakan dana APBN atau APBD dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. (Baca Juga: Putusan KIP Kasus Munir, Momentum Presiden Selesaikan Kasus Masa Lalu)
Tags:

Berita Terkait