Ini Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Sepanjang 2016
Berita

Ini Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Sepanjang 2016

Mulai dari pemenuhan kebutuhan pasokan listrik, perumahan untuk rakyat hingga penanaman modal.

Oleh:
CR22
Bacaan 2 Menit
Merespon melemahnya perekonomian nasional yang ditandai dengan kurs Rupiah yang anjlok terhadap Dollar AS, Pemerintahan Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan yang disebut Paket Kebijakan Ekonomi. Kebijakan ini sebagian berorientasi penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Merespon melemahnya perekonomian nasional yang ditandai dengan kurs Rupiah yang anjlok terhadap Dollar AS, Pemerintahan Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan yang disebut Paket Kebijakan Ekonomi. Kebijakan ini sebagian berorientasi penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Sebanyak 14 Paket Kebijakan Ekonomi telah dikeluarkan pemerintah dari tahun 2015. Rinciannya, tahun 2015 sejumlah 8 paket kebijakan. Sedangkan sepanjang 2016 terdapat 6 paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan beragam dari berbagai sektor. Apa saja paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah sepanjang tahun 2016, berikut rinciannya:

1.    Paket Kebijakan Ekonomi IX
Awal Januari 2016 dibuka dengan diterbitnya Paket Kebijakan Ekonomi IX. Ada tiga sektor yang menjadi fokus dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pada 27 Januari 2016 itu. Ketiganya adalah percepatan pemenuhan kebutuhan listrik rakyat melalui pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kestabilan pasokan dan harga daging sapi serta deregulasi logistik. (Baca Juga: Tiga Sektor Ini Masuk Paket Kebijakan Ekonomi IX)

Untuk sektor ketenagalistrikan setidaknya ada lima pokok kebijakan yang dilaksanakan pemerintah. Sedangkan sektor pasokan ternak lebih menitikberatkan pada kepentingan nasional. Sedangkan di sektor logistik, terdapat lima deregulasi kebijakan yang diambil. Mulai dari pengembangan usaha jasa pos komersial, pembayaran jasa kepelabuhan secara elektronik, pembentukan badan pendorong ekspor, sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik hingga penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi kegiatan transportasi.

2.    Paket Kebijakan Ekonomi X
Pada Februari 2016, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi X, fokusnya berupa perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui paket kebijakan ini, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi (UMKMK) melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK, diperluas nilai pekerjaanya, dari yang semula hanya Rp1 miliar, diperluas sampai dengan Rp50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain. (Baca Juga: Paket Kebijakan Ekonomi X, Komposisi Saham PMA Berubah)

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKM yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha, seperti usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

3.    Paket Kebijakan Ekonomi XI
Maret 2016, Pemerintah kembali mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XI yang terfokus kepada peningkatan daya saing ekspor UMKM. Hal ini ditempuh dengan cara memberikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE). Fasilitas kredit ini diberikan sebagai stimulus kepada UMKM untuk meningkatkan daya saing produk ekspor berbasis kerakyatan. Melalui fasilitas kredit ini diharapkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor UMKM lebih meningkat. Selain pemberian fasilitas KURBE, Pemerintah juga menyediakan Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE). (Baca Juga: Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI)

Di sektor logistik, pemerintah melakukan pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan (Indonesia Single Risk Management/ISRM). Hal ini dirasa perlu mengingat adanya beberapa hal yang menjadi kendala dalam customs clearence dan cargo release di pelabuhan, seperti, pelayanan atas perijinan  ekspor impor oleh Kementrian/Lembaga (K/L) pada kondisi tertentu yang bersifat transaksional memerlukan waktu lama, adanya perlakuan pelayanan yang berbeda-beda atas pengguna jasa yang sama di setiap K/L, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan in-efisiensi dalam kegiatan ekspor impor dan pengelolaan risiko pada K/L belum dilakukan secara sistematis dan belum terintegrasi. Sementara hal terakhir yang diatur paket kebijakan ekonomi XI ini adalah Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

4.    Paket Kebijakan Ekonomi XII
Pada April 2016, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XII mengenai pemangkasan izin, prosedur, waktu, dan biaya untuk kemudahan UMKM. Hal ini berangkat dari arahan Presiden tentangpentingnya menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi 40. Untuk itu harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, terutama bagi UMKM, semakin meningkat. 

Terkait tingkat kemudahan berusaha, Bank Dunia melakukan survei di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, hasil survei ini kemudian dijadikan sebagai indikator tingkat kemudahan berusaha. Masing-masing adalah Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors). (Baca Juga: Catat! Ini Kemudahan UKM dalam Paket Kebijakan XII)

Dari ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin. Jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator Resolving Insolvency karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan. 

5.    Paket Kebijakan Ekonomi XIII
Agustus 2016, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII mengenai rumah murah untuk rakyat. Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 juta rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali). Sementara, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha, memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar. (Baca Juga: Paket Kebijakan XIII Soal E-Commerce dan Perumahan)

6.    Paket Kebijakan Ekonomi IV
Sedangkan di November 2016, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV yang berisi tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Roadmap E-Commerce. Melalui paket kebijakan ini, pemerintah berharap akan tercipta sekitar 1000 technopreneur dan valuasi bisnis kurang lebih AS$10 miliar. (Baca Juga: Paket Kebijakan XIV Soal Roadmap E-Commerce, Ini Pokok-Pokoknya)
No Paket Kebijakan Ekonomi 2016 Tentang Substansi
1 Jilid IX Pemerataan infrastruktur ketenagalistrikan dan stabilisasi harga daging sampai ke Desa Pemerintah mengejar rasio elektrifikasi listrik 97,2% pada tahun 2019 dari 87,5% saat ini
Kebutuhan daging sapi meningkat. Tahun 2016, butuh 674,69 ribu ton atau seta 3,9 juta ekor sapi
Pembenahan sektor logistic untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan pembangunan konektifitas ekonomi desa-kota
2 Jilid X Memperlonggar investasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi UMKM Melindungi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK)
Memotong mata rantai pemusatan ekonomi pada kelompok tertentu
Harg-harga menjadi murah
Memperluas lapangan kerja
Memperkuat usaha kecil untuk berkompetisi
3 Jilid XI Meningkatkan daya saing nasional dalam pertarungan ekonomi global Penerbitan regulasi fasilitas pajak penghasilan final berupa pemotongan tariff hingga 0,5% dari tariff normal 5% kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE
Penerbitan regulasi penurunan tariff BPHTB  dari maksimum 5% menjadi 1% bagi tanag dan bangunan yang menjadi aset DIRE
Penerbitan peraturan daerah badi daerah yang berminat mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya
4 Jilid XII Pemangkasan izin, prosedur, waktu, dan biaya untuk kemudahan berusaha di Indonesia Sebelumnya, pendirian bangunan perlu 17 prosedur, 210 hari, dan biaya Rp 86 juta
Sebelumnya pembayaran pajak melalui 54 kali. Kini cukup 10 kali dengan system online
Sebelumnya, pendaftaran property melewati 5 prosedur, 25 hari dan biaya 10,8 % dari nilai property. Kini tinggal 3 prosedur, 7 hari, dan biaya 8,3% dari nilai property
Sebelumnya penegakan kontrak belum diatur (estimasi 471 hari) kini cukup 8 prosedur dan 28 hari, kecuali ada banding
5 Jilid XIII Rumah murah untuk rakyat Mempercepat prses dan tahapan perizinan (33 perizinan menjadi 11 perizinan, dan 769-981 hari menjadi 44 hari)
Menghilangkan 7 perizinan
Menggabungkan perizinan
Menurunkan biaya untuk pengurusan perizinan sebesar 70 %
6 Jilid XIV Roadmap E-Commerce Pemerintah akan mempermudah dan memperluas akses pendanaan
Memberikan insentif perpajakan
Perlindungan terhadap konsumen
Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
Peningkatan e-Logistic
Percepatan pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi
Cyber Security
Manajemen pelaksana e-Commerce
Tags:

Berita Terkait