DJP Punya Akses Data Harta WP dari Pihak Ketiga
Berita

DJP Punya Akses Data Harta WP dari Pihak Ketiga

Hati-hati! Denda 200 persen siap menanti.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
DJP Punya Akses Data Harta WP dari Pihak Ketiga
Hukumonline
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang belum mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), untuk segera memanfaatkan layanan tersebut. Pasalnya, pada periode III nanti besaran uang tebusan yang akan diberlakukan jauh lebih besar ketimbang periode II ini yakni 5 persen.

Dalam konferensi pers DJP Rabu (21/12), di Kantor Pusat DJP Jakarta, Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi menyampaikan saat ini DJP sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta WP yang disampaikan pihak ketiga. Adapun pihak ketiga yang dimaksud adalah institusi di luar DJP seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polda, BEI, Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Lembaga-lembaga ini sudah melakukan kerjasama dengan DJP. Dan data harta yang dapat diakses oleh DJP termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal dan data kepemilikan usaha. (Baca juga: Menkeu ke Pengusaha: Mau Libur Tenang? Patuhi Dulu Tax Amnesty).

Jika tak ingin didenda, Ken mengingatkan WP untuk serius mengikuti program pengampunan pajak. “Untuk itu saya mengingatkan seluruh WP yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum serius dan benar melaporkan keadaan yang sebenarnya agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif uang tebusan naik pada 1 Januari 2016 mendatang,” kata Ken.

Selain itu, Ken juga menegaskan selain memiliki database harta WP, DJP juga memiliki analisis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Bagi WP yang menolak ikut pengampunan pajak atau tidak melaporkan secara benar, terdapat ancaman yang sangat berat yakni berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan dikemudian haribeserta denda hingga 200 persen. Ancaman tersebut tercantum di dalam Pasal 18 UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menurut Ken, program pengampunan pajak ini seharusnya dimanfaatkan oleh WP yang memiliki tunggakan pajak. Dengan mengikuti pengampunan pajak WP tidak perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan, dan cukup dengan membayar uang tebusan yang rendah. Dan satu lagi, WP akan dihapuskan dari sanksi administratif yakni denda tunggakan pajak.

Berdasarkan catatan DJP, hingga hari ini lebih dari 512ribu WP mengikuti program pengampunan pajak. Adapun total uang tebusan yang sudah masuk ke DJP adalah sebesar Rp97,3 triliun. Penerimaan keseluruhan dari program pengampunan pajak hingga 20 Desember telah mencapai Rp 101 triliun, terdiri dari tebusan Rp 97,3 triliun, penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 640 miliar, dan tunggakan Rp 3,06 triliun. Sebagian besar penerimaan tax amnesty berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (Baca juga: UMKM di Jakarta Jadi Target Penerimaan Program Pengampunan Pajak Jilid II).

Sedangkan untuk total harta yang sudah dideklarasikan dari 512.312 WP yang mengikuti pegampuna pajak adalah sebesar Rp4.043,66 triliun. Jika dibanding periode I, total harta yang dideklarasikan mencapai Rp 3.667,69 triliun. Artinya ada kenaikan pada periode II ini, yakni total harta yang dideklarasikan baru sebesar Rp375,97 triliun. (Baca juga: Memprihatinkan!! Kepatuhan Pajak Advokat, Notaris, dan Kurator Rendah).

Total harta yang dideklarasikan terdiri atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp302,43 triliun. Total harta dari luar negeri yang dideklarasikan para wajib pajak melalui periode II tax amnesty mencapai Rp62,83 triliun. Adapun total harta yang direpatriasi sebesar Rp10,71 triliun.
Tags:

Berita Terkait