Masukan Berharga Untuk Penerapan Bank Tanah Tahun 2017 Mendatang
Berita

Masukan Berharga Untuk Penerapan Bank Tanah Tahun 2017 Mendatang

Diusulkan agar diselaraskan dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Masukan Berharga Untuk Penerapan Bank Tanah Tahun 2017 Mendatang
Hukumonline
Bila tak ada aral melintang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai mengaktifkan lembaga penyedia lahan untuk infrastruktur sekaligus pengendali harga tanah, yakni Bank Tanah (Land Bank) tahun 2017 mendatang. Proses tersebut tinggal menunggu rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bank Tanah rampung.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin mengapresiasi upaya yang coba dilakukan pemerintah dalam rangka mengatasi persoalan lahan yang masih terus terjadi. Langkah membuat Bank Tanah dinilai tepat lantaran sejalan dengan upaya pemerintah yang gencar melakukan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan banyak tanah untuk digarap.

“Bank tanah ini tepat,” kata Iwan saat ditemui Hukumonline di Jakarta, Rabu (21/12).

Namun, apresiasi yang diberikan tersebut tak lepas dengan sejumlah catatan yang mestinya menjadi perhatian mengingat pada saat ini regulasi teknis mengenai Bank Tanah tengah dibahas dan dipersiapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Menurut Iwan, agar implementasi Bank Tanah tepat sasaran, mestinya ‘nafas’ regulasi yang kini dibuat oleh pemerintah bisa diselaraskan dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Salah satu substansi penting yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 adalah menyoal tahapan pengadaan tanah. Menurut Iwan, tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur sangat baik pada setiap tahapan-tahapannya, antara lain mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. (Baca Juga: Ini Aturan Terbaru Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum)

“Bank Tanah mau dikedepankan. Dia (Bank Tanah) harus sinkron dengan perjalanan UU 2/2012. Itu menggunakan pendekatan mulai dari perencanaan sampai pelepasan tanah, lalu pembangunannya disiapkan,” usulnya.

Secara umum, alasan utama lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2012 lantaran para investor di bidang infrastruktur merasa kesulitan ketika pembebasan tanah masyarakat yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur. Lewat aturan tersebut, poin yang ditekankan adalah mengenai kepentingan umum. (Baca Juga: Properti Swasta Monopoli Tanah, BPN Akan Terbitkan PP Bank Tanah)

Pembangunan demi kepentingan umum, kata Iwan, mestinya juga menjadi arah pengaturan rancangan PP tentang Bank Tanah ini. Pada intinya, ciri-ciri pokok kepentingan umum yang dimaksud tersebut antara lain pembangunan untuk lintas batas segmen sosial, utamanya bukan untuk kepentingan profit, lalu dibiayai, dibangun, dan dijalankan oleh badan pemerintah. (Baca Juga: Resmi, PPAT Batal Diberi Izin Melakukan Pengukuran Bidang Tanah)

“Bank Tanah itu beli tanah dulu disiapkan buat apa belum tahu. Apakah membeli tanah itu menggunakan prinsip penetapan lokasi atau tidak, kan kita belum tahu. Jadi, dia harus disinkronkan bank tanah itu, apakah cuma kepetingan umum atau kepentingan bisnis. Kalau ada kepentingan bisnis, maka dia harus pakai asas keperdataan dengan cara dibeli,” paparnya.

Dikatakan Iwan, rencana Bank Tanah yang juga akan menyasar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) khususnya tanah terlantar mestinya dikaji kembali. Sebab, tanah terlantar tersebut diperuntukan untuk program reforma agraria. Sehingga, ia berharap TORA tersebut dikecualikan dari objek tanah dalam program Bank Tanah nantinya. (Baca Juga: Cegah Spekulan, Bank Tanah Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2017)

“Kita mengkritik itu, bahwa tanah terlantar mau dijadikan objek yang akan diambil jadi bank tanah. Penetapan dan pendayaguanan tanah terlantar itu untuk objek reforma agrarian bukan objeknya bank tanah,” tukasnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Himawan Arief Sugoto menyebut bahwa Bank Tanah akan menginventarisir lahan-lahan di seluruh Indonesia dengan tiga mekanisme. Pertama, lahan-lahan milik instansi pemerintahan yang menganggur. Kedua, menghimpun lahan-lahan yang telah berubah status dari hak guna usaha menjadi hak guna bangunan. (Baca Juga: Perpres Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Diteken, Begini Isinya)

Dalam mekanisme kedua ini, tanah yang menganggur karena perubahan rencana tata ruang wilayah juga akan diinventarisir menjadi aset Bank Tanah. Ketiga, adalah pembebasan atau pembelian fungsi lahan. Dalam mekanisme ketiga ini, Bank Tanah bisa membeli lahan melalui anggaran yang disiapkan dalam APBN, atau investasi swasta maupun dari penerbitan surat utang. (Baca Juga: Ratusan Ribu Bidang Tanah di Ibu Kota Belum Bersertifikat)

Meskipun naskah Perpres tersebut sudah rampung 70 persen, Himawan mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengkalkulasi berapa luas tanah yang sudah diinventarisir Bank Tanah."Nantinya tanah-tanah tersebut akan diperuntukkan untuk fungsi strategis, seperti industri, infrastruktur," kata dia. 

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan bahwa Bank Tanah ini juga akan digunakan untuk mencegah aksi spekulan tanah yang berlebihan karena banyaknya tanah yang menganggur dan tidak jelas kepemilikannya. Bank Tanah bisa menjual tanah kepada pengembang dengan harga yang rendah, karena bantuan pendanaan dari perjanjian dengan industri finansial, maupun subsidi yang sedang diwacanakan. Dengan harga yang lebih rendah dari Bank Tanah, harga tanah di pasaran tidak akan terus melambung tinggi.

"Intinya kalau sekarang inflasi tanah sangat tinggi sehingga makin sulit masyarakat berpenghasilan rendah dapat akses ke tanah dan perumahan karena mahal harga tanahnya," ujar Sofyan. (Baca Juga: Korupsi Masih ‘Menghantui’ Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur)
Tags:

Berita Terkait