Apindo Usul Perubahan UU Ketenagakerjaan Dilakukan Satu Paket
Berita

Apindo Usul Perubahan UU Ketenagakerjaan Dilakukan Satu Paket

Perubahan (revisi) UU Ketenagakerjaan diusulkan berbarengan dengan UU Serikat Buruh dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Logo Apindo. Foto: ilustrasi (Sgp)
Logo Apindo. Foto: ilustrasi (Sgp)
Badan legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017. Dari berbagai UU di bidang ketenagakerjaan hanya RUU PPILN yang masuk prioritas untuk direvisi tahun depan. RUU PPILN merupakan revisi UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).

Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan gagal memperbaiki kualitas hubungan industrial dalam mendukung perekonomian. Dia berpendapat UU Ketenagakerjaan penting tidak hanya sekedar direvisi tapi diganti. Wacana revisi UU Ketenagakerjaan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi sampai sekarang belum terlaksana.

Dalam memperbaiki regulasi di bidang ketenagakerjaan guna mendukung perekonomian tidak bisa dilakukan secara parsial. Oleh karenanya yang perlu diubah bukan saja UU Ketenagakerjaam tapi juga satu paket dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“UU Ketenagakerjaan tidak sekedar perlu direvisi, namun harus diganti. Pembentukan UU yang baru harus dilakukan satu paket dengan UU Serikat Pekerja dan UU PPHI,” kata Hariyadi dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, Selasa (20/12). (Baca Juga: RUU PPILN Masuk Prioritas, Bagaimana UU Ketenagakerjaan?)

Hariyadi menyebut kepemimpinan langsung oleh Presiden Joko Widodo dibutuhkan dalam rangka mengubah beberapa UU tersebut. Dengan begitu diharapkan dapat menjamin keberhasilannya, mengingat persoalan yang ada rumit lintas sektoral dan memiliki aspek politis. Ia berharap regulasi ketenagakerjaan bisa menjamin adanya kepastian. Seperti PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menjamin kepastian pengupahan.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai usulan Apindo untuk merevisi UU Ketenagakerjaan sepaket dengan UU Serikat Buruh dan UU PPHI sulit terlaksana. Alasannya, pembahasan RUU setiap tahun maksimal hanya dua RUU. Tahun depan, dua RUU yang akan dibahas Komisi IX DPR sebagaimana tercantum dalam prolegnas prioritas 2017 yakni RUU PPILN dan RUU Kebidanan.

Kemudian, pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan bersifat pasif untuk merevisi UU di bidang Ketenagakerjaan. UU PPTKILN dan UU PPHI bisa masuk prolegnas prioritas 2015 karena hak inisiatif DPR, bukan pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan). Selain itu rendahnya kemauan politik Komisi IX untuk menyelesaikan RUU yang sudah ditetapkan sebagai prolegnas prioritas.

“Dengan sejumlah fakta tersebut menurut saya sangat sulit untuk bisa merevisi beberapa UU di bidang Ketenagakerjaan sampai tahun 2019 nanti karena tahun 2018 sudah masuk tahun Pemilu. Tentunya anggota DPR di tahun itu sudah ‘tebar pesona’ untuk kepentingan Pemilu Legislatif 2019,” kata Timboel kepada Hukumonline di Jakarta, Jumat (23/12). (Baca Juga: RUU PPILN Adopsi Konvensi PBB 1990)

Tak ketinggalan, Timboel mengaku kecewa terhadap kinerja Komisi IX DPR periode 2014-2019 karena sampai saat ini belum optimal menghasilkan produk legislasi. Mestinya, Komisi IX bisa menyelesaikan revisi UU PPTKILN dan UU PPHI yang masuk prolegnas 2015. Tapi pembahasannya berlarut sehingga revisi UU PPTKILN harus dilanjutkan sampai tahun depan dan revisi UU PPHI mangkrak.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan usulan RUU PPILN masuk prolegnas prioritas 2017 karena pembahasannya sudah mencapai 80 persen. Pembahasan itu terkendala sikap pemerintah karena masih ada perbedaan pandangan antar kementerian/lembaga terkait.

Untuk revisi UU PPHI menurut Dede kurang mendapat perhatian dan dorongan dari pemangku kepentingan. Itu yang menyebabkan revisi UU PPHI yang sempat dibahas tahun 2015 tidak dilanjutkan Komisi IX. Selaras pula dengan rencana pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan. Mengingat UU Ketenagakerjaan jadi acuan UU PPHI, Komisi IX menunggu inisiasi pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan. (Baca Juga: RUU PPILN Belum Akomodir Kepentingan TKI)

“Babonnya itu kan UU Ketenagakerjaan, pemerintah sudah merencanakan itu direvisi. Artinya kalau UU PPHI direvisi duluan nanti akan sulit karena UU PPHI mengacu UU Ketenagakerjaan,” pungkas politisi PAN itu.
Tags:

Berita Terkait