Kejagung Belum Pastikan Eksekusi Mati Jilid IV
Aktual

Kejagung Belum Pastikan Eksekusi Mati Jilid IV

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Kejagung Belum Pastikan Eksekusi Mati Jilid IV
Hukumonline
Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang belum memastikan pelaksanaan eksekusi mati Jilid IV pada 2017 mendatang. "Yang kita lihat nantilah, kalau program pasti ada. Sehingga kami sebagai pelaksana tentu informasinya dari Pak JA (jaksa agung), akan kami 'follow up'. Tunggulah perkembangannya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat.

Pihaknya akan mengecek berapa sisa tunggakan terpidana mati yang belum dieksekusi atau belum tuntas. "Kita lihat nanti," sambungnya.

Sepanjang 2015-2016, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap atau jilid. Jilid 1, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).

Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba. 
Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).
Tags: