KPPU Kawal Kebijakan Pergub DKI Jakarta Terkait ERP
Berita

KPPU Kawal Kebijakan Pergub DKI Jakarta Terkait ERP

Jika keunggulan spesifikasi ERP menjadi alasan utama, Pemda DKI Jakarta harus menerbitkan Perda untuk mendapatkan ‘pengecualian’ dari UU Persaingan Usaha.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengoperasikan Sistem Jalan Berbayar Elektronik/Electronic Road Pricing (ERP). Rencana ini mendapat ‘warning’ dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU menemukan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik.

Sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf c Pergub, teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas Jalan Berbayar Elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz. ERP ini adalah sebuah metode wireless charging dari jalur masuk (jalan berbayar) terhadap smartcard yang diletakkan pada sebuah on-board unit (UBO) pada sebuah kendaraan roda empat atau lebih.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan bahwa Pergub DKI tentag ERP tersebut berpotensi mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC Frekuensi 5,8 Ghz, merujuk pada Pasal 8 ayat (1). Akibatnya, akan menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain seperti misalnya Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS) tidak masuk ke ranah persaingan. (Baca Juga: KPPU Minta Gubernur DKI Revisi Pergub ERP)

Syarkawi mempertanyakan alasan Pemda DKI Jakarta menetapkan ERP sebagai teknologi yang dipilih untuk mengurai kemacetan di DKI Jakarta. Jika Pemda DKI Jakarta menilai bahwa ERP adalah teknologi terbaru dan tercanggih yang cocok untuk digunakan di Indonesia, Syarkawi menilai bahwa harus ada perbaikan regulasi, di antaranya adalah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda). Pergub DKI tersebut tidak bisa menjadi dasar hukum bagi Pemda DKI untuk mendapatkan ‘pengecualian’ dari UU Antimonopoli.

“KPPU akan mengawal dengan ketat komitmen dalam upaya pencegahan pelanggaran UU Persaingan Usaha, dan memberikan pendampingan terhadap kebijakan masalah ERP ini,” kata Syarkawi di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (27/12).

Kepala Unit Pengelolaan ERP Dinas Perhubungan DKI, Zulkifli, mengatakan bahwa rencana penggunaan ERP untuk menertibkan lalu lintas sudah ada sejak 2003 silam. Namun hingga saat ini, rencana tersebut belum juga terealisasi. (Baca: DKI Tunda Pemberlakuan ERP Karena Masalah Aturan)

Zulkifli menerangkan bahwa penggunaan ERP sangat penting, selain untuk mengurai macet juga demi kepentingan penegakan hukum di sektor lalu lintas. Tak bisa dipungkiri bahwa kedisiplinan masyarakat Indonesia dalam berkendara masih belum baik, sehingga ERP menjadi jalan keluar atas problema tersebut.

“Tidak bisa masuk ERP cuma dengan bawa uang saja, ada unsure penegakan hukum yang jelas di sana antara Pemda DKI Jakarta dengan pihak Kepolisian, nanti ada tilang secara elektronik,” jelasnya.

Adapun alasan pemilihan ERP karena teknologi ERP dinilai lebih cocok digunakan di Indonesia, dan memiliki spesifikasi yang terdepan. Sementara itu tujuan Pergub yang mengatur soal ERP adalah untuk memindahkan angkutan pribadi ke angkutan massal. Targetnya, 60 persen masyarakat menggunakan angkutan umum dan 40 persen menggunakan angkutan pribadi.

Tags:

Berita Terkait