UU ITE Baru di Mata Akademisi
Seribu Wajah UU ITE Baru:

UU ITE Baru di Mata Akademisi

Urgensi mengubah substantive law khususnya kuantitas ancaman pemidanaan tidak harus dilakukan jika permasalahan yang terjadi pada aspek procedural law-nya.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Edmon Makarim (kiri) dan Sinta Dewi (kanan). Foto: Istimewa
Edmon Makarim (kiri) dan Sinta Dewi (kanan). Foto: Istimewa
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku. Namun, dari sejumlah substansi yang masuk dalam revisi, terdapat memantik kritikan khususnya datang dari para akademisi. Salah satunya datang dari Dosen Inti Penelitian Bidang Hak Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim.

Ia melihat, berkurangnya ancaman pidana pada pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE baru tak menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi polemik di Indonesia. “Menurut saya, urgensi mengubah subtantive law khususnya kuantitas ancaman pemidanaan tidak harus dilakukan jika permasalahan yang terjadi justru pada aspek procedural law-nya,” tulis Edmon melalui pesan elektronik kepada Hukumonline, Sabtu (24/12).

Pasal pencemaran nama baik yang dimaksud Edmon tersebut terdapat pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Menurut Edmon, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan dari pasal tersebut dapat diselesaikan dengan cara mendesak Kapolri untuk membuat Peraturan Kepala Polisi RI tentang bagaimana pihak kepolisian menangani delik aduan. Sehingga, delik umum atau biasa yang harus menjadi prioritas bagi kepolisian.

“Dengan kata lain, delik aduan selayaknya hanya akan ditindaklanjuti jika memang dipandang negara harus hadir untuk melindungi salah satu pihak yang dilanggar, yang relatif lemah posisinya akibat tidak setimbang posisinya dengan pihak yang ofensif menghina yang terrnyata lebih powerful, bukan justru sebaliknya,” terang Edmon. (Baca Juga: Pro dan Kontra Arah Kebijakan UU ITE Baru)
Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pengancaman.”
Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016
“Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaa (KUHP).”

Substansi lain yang disorot Edmon terkait cyberbullying. Ia sepakat jika ada pelruasan lingkup pengertian dalam cyberbullying. Menurutnya, tindakan ofensif dari pihak lain sebagaimana layaknya teror yang menyebabkan rasa takut, kecemasan, gangguan psikis kepada orang lain seperti cyberstalking, masih selaras dengan cyberbullying.

Meski begitu, ia menyarankan agar penjelasan pasal tersebut diletakkan sebagai penjelasan Pasal 29 UU ITE,bukan penjelasan Pasal 45B. “Namun, untuk peletakan (penjelasan, red) tentunya akan lebih pas letaknya jika dalam penjelasan Pasal 29,” tambah Ketua Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Hal lain yang dilihat Edmon terkait pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU ITE. Pada dasarnya, PP yang diamanatkan dalam UU ITE sudah diturunkan dalam PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Meski begitu, ada satu lagi PP yang perlu dibuat yakni terkait dalam Pasal 40. (Baca Juga: 2 PP Pelaksana UU ITE Ini Krusial, Harus Segera Dibuat Pemerintah)

PP tersebut berkaitan dengan kerangka nasional keamanan siber dan perlindungan infrastruktur informasi. Tujuan PP ini untuk memberikan dasar kewenangan melakukan pemfilteran informasi ilegal demi kepentingan komunitas, penyelenggara, maupun pemerintah. PP Lain yang mesti disiapkan pemerintah terkait dengan konsep penghapusan informasi dan dokumen elektronik (right to be forgotten).

“Seharusnya juga dapat diturunkan menjadi instrumen hukum untuk National Cyber Security Framework dan Critical Information Infrastructure Protection (CIIP),” tukas Edmon.

Hal lain disorot oleh Dosen Hukum Teknologi, Informasi dan Komunikasi pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sinta Dewi. Ia melihat, penerapan konsep right to be forgotten dalam UU ITE menyisakan banyak persoalan dalam praktiknya. Konsep ini diatur dalam Pasal 26 ayat (3) UU ITE. (Baca Juga: Ini Bedanya Konsep Right to be Forgotten di Indonesia dengan Negara Lain)
Pasal 26 ayat (3) UU ITE
Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elekteronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Ia menilai, konsep right to be forgotten tersebut tidak relevan jika meminta kepada penyelenggara sistem elektronik. Sinta berharap, peraturan pelaksana mengenai right to be forgotten dapat memperjelas mengenai mekanisme penghapusan data pribadi sehingga tidak menyulitkan penerapannya dalam praktik.

Ia menjelaskan bahwa cakupan penerapan right to be forgotten di negara-negara Uni Eropa dilakukan secara sangat sempit, yakni khusus pada konten yang terkait dengan data pribadi. Penerapan tersebut sejalan dengan klasifikasi hak untuk dilupakan ini dalam rezim perlindungan data pribadi. (Baca Juga: Era Elektronik, Era Perubahan Cara Berhukum)

“Tapi di Indonesia dimasukan dalam UU ITE padahal di RUU Perlindungan Data sudah kita masukan sebagai salah satu prinsip dasar. Pertama, data itu sudah tidak akurat, kedua data itu sudah tidak relevan, ketiga data itu dimunculkan secara berlebih dan tidak tepat saji. Nah, itu seseorang boleh menghapus,” kata Sinta.

Sinta menambahkan, penerapan right to be forgotten di negara-negara Uni Eropa tidak dengan menghapus konten dari penyedia sistem elektronik asalnya. Dalam arti, konten yang dimintakan right to be forgotten hanya dibuat agar sulit diakses oleh siapapun apabila dicari melalui search engine. Sedangkan, konten tersebut tetap ada atau tersimpan pada direktori suatu sistem elektronik milik penyedia bersangkutan.

Dikatakan Sinta, implementasi right to be forgotten dalam revisi UU ITE terbaru ini agaknya tidak mengadopsi konsep yang dilakukan negara-negara Uni Eropa dimana sangat strict hanya pada konten perlindungan data pribadi. Ambil contoh di sejumlah negara bagian Amerika Serikat misalnya, kelaziman regulasi negara bagian Amerika Serikat ada yang memperluas cakupan right to be forgotten, misal untuk kasus-kasus pencemaran nama baik (defamation).
Tags:

Berita Terkait