Padang Miliki Perda Pengelolaan Rumah Kos
Berita

Padang Miliki Perda Pengelolaan Rumah Kos

Dari enam Perda yang disahkan, semuanya usulan Perintah daerah.

Oleh:
ANT/MYS
Bacaan 2 Menit
Padang Miliki Perda Pengelolaan Rumah Kos
Hukumonline
Peradaturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos merupakan salah satu dari enam Perda yang disetujui bersama Pemerintah Kota dan DPRD Kota Padang sepanjang tahun 2016.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra di Padang, Sabtu (31/12), mengatakan enam Perda tersebut ialah Perda Izin Gangguan, Perda APBD Perubahan 2016, Perda Perlindungan Pohon Pelindung, Perda Pengelolaan Rumah Kos, Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perda APBD 2017.

"Keenam Perda itu disetujui dalam empat bulan terakhir atau masa sidang III 2016, September hingga Desember," katanya, sebagaimana dikutip Antara. Semua Perda itu, tambahnya, usul pemerintah daerah.

Wahyu berharap perda-perda tersebut dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan pemerintah setempat dalam menjalankan tupoksinya masing-masing.

Selain itu, ia menjelaskan tugas legislasi pada 2017 akan bertambah berat, apalagi dengan adanya 39 Rancangan Perda (Ranperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Padang 2017 dan hendaknya dapat dibahas tuntas.

Dari jumlah itu, 22 Ranperda usulan pemerintah setempat dan 17 Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang. "Saya berharap seluruh anggota DPRD fokus menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut dan meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang disepakati dengan pemerintah kota," katanya.

Ia menambahkan hendaknya ke depan, pihak legislatif dan eksekutif lebih bersinergi dalam percepatan pembangunan daerah dan memaksimalkan penyelesaian masalah terkait pasar, kebersihan, infrastruktur dan lainnya.

Senada dengan itu Ketua DPRD Kota Padang, Erisman mengatakan setiap produk hukum yang dihasilkan DPRD selama 2016 hendaknya dapat diaplikasikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait terutama dalam penggunaan APBD 2017. "Hal ini termasuk dalam percepatan pembangunan pada 2017, baik proses tender maupun pengerjaannya sesuai dengan aturan berlaku," ujarnya.

Selain itu, terkait laporan reses yang ada selama 2016 dan telah diserahkan pada wali kota setempat pada penutupan masa sidang III 2016 sekaligus pembukaan masa sidang I periode Januari hingga April 2017, Jumat (30/10), ia meminta pemerintah kota segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.

Sementara Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengapresiasi kinerja DPRD selama 2016 termasuk prosuk-produk hukum yang dihasilkan secara keseluruhan dalam masa sidang III 2016. "Ada enam Perda yang disetujui dan tentunya akan dijadikan acuan oleh pemerintah kota dalam menjalankan tupoksi," katanya.

Begitu pula dengan laporan reses yang diserahkan oleh anggota dewan setelah menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing akan segera ditindaklanjuti mulai dari awal 2017, tambahnya.
Tags:

Berita Terkait