5.076 Peserta Dinyatakan Lulus Ujian PPAT Tahun 2016
Utama

5.076 Peserta Dinyatakan Lulus Ujian PPAT Tahun 2016

Kelulusan bisa dinyatakan tidak berlaku dan peserta mesti mengikuti ujian PPAT kembali jika tak mengajukan pengangkatan selama 3 tahun.

Oleh:
NANDO NARENDRA
Bacaan 2 Menit
Ujian PPAT tahun 2016. Foto: NNP
Ujian PPAT tahun 2016. Foto: NNP
Kabar yang dinanti ribuan peserta ujian profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akhirnya tiba. Jelang tutup tahun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya resmi mengumumkan hasil ujian PPAT Tahun 2016, Jumat (30/12) kemarin melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN di www.bpn.go.id.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki menyatakan bahwa penetapan hasil ujian PPAT diputuskan berdasarkan Keputusan dari Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun 2016 Nomor 486/KEP-400.17.3/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016. Dari total 7.110 peserta yang mengikuti ujian, tercatat ada 5.076 peserta yang dinyatakan lulus dalam ujian yang digelar awal November 2016 kemarin.

“Peserta yang dinyatakan lulus sesuai dengan pilihan daerah kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini,” tulis Noor dalam pengumuman, Jumat (30/12).

Lebih lanjut, apabila dalam jangka waktu tiga tahun setelah penetapan hasil Ujian PPAT Tahun 2016, peserta ujian yang dinyatakan lolos tidak mengajukan permohonan pengangkatan sebagai PPAT. Maka, kelulusan ini dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan mau tidak mau mesti mengikuti ujian PPAT kembali. (Baca Juga: Pesan Pejabat BPN Buat Calon PPAT: Jangan Cuma ‘Investasi Jabatan’)

Persyaratan permohonan pengangkatan sebagai PPAT sendiri meliputi Surat Keterangan Lulus Ujian PPAT, Sertipikat Magang, Sertipikat Pelatihan Dasar, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba dari Dokter Rumah Sakit, dan Surat Pernyataan bermaterai Rp 6 ribu rupiah mengenai kesediaan dituntuk sebagai peneriman protokol PPAT (formulir A) dan calon PPAT tidak merangkap jabatan yang dilarang dirangkap oleh PPAT (formulir B). (Baca Juga: A Haryati Ardi, Semangat Ujian PPAT di Tengah Kondisi ‘Hamil Tua’)

Selain itu, persyaratan lainnya yang harus dilengkapi adalah fotocopy Ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dan pas foto ukuran 3X4 (tiga lembar) dan 4X6 (tiga lembar). Seluruh kelengkapan tersebut nantinya ditujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN Up. Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT, Jl Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Baca Juga: Moch. Zainal: Dari ‘Pulau Borneo’ ke Ibukota, Kejar Mimpi Jadi PPAT)

“Dikirim melalui Jasa Pengiriman Tercatat,” kata Noor.

Untuk diketahui, Ujian PPAT Tahun 2016 ini boleh dikatakan merupakan penyelenggaraan yang paling banyak menyedot animo dari peserta. Dari target 3.000 peserta yang ditetapkan oleh panitia, nyatanya tercatat hampir 10 ribu peserta yang mendaftar sebelum akhirnya resmi ditutup pada pukul empat sore, Jumat 21 Oktober 2016. Jumlah itu masih harus dilakukan verifikasi berkas kembali oleh panitia penyelenggaraan ujian PPAT Tahun 2016. (Baca Juga: Resmi Ditutup, Jumlah Pendaftar Ujian PPAT Hampir 10 Ribu)

Dari hampir 10 ribu pendatar, akhirnya panitia pelaksanaan Ujian PPAT Tahun 2016 menetapkan sebanyak 7.110 peserta yang dinyatakan lolos verifikasi berkas. Ujiannya digelar selama satu hari penuh di dua tempat, yakni Univeristas Tarumanegara dan Universitas Trisakti pada 6 November 2016 mulai dari pukul 8 pagi hingga pukul 5 sore. Panitia menetapkan minimal ambang batas nilai (passing grade) di angka 7. (Baca Juga: Resmi Digelar, Ujian PPAT ‘Patok’ Passing Grade Minimal 7)

Selain menjadi ujian dengan peserta terbanyak, ujian kali ini juga menggunakan format menjawab yang baru, yakni pilihan ganda atau multiple choice. Kebiasaan ujian PPAT pada tahun-tahun sebelumnya, format ujian dibagi dalam dua bentuk, yakni pilihan ganda dan essai untuk soal pembuatan akta. Baru kali ini, teknis menjawab untuk soal pembuatan akta juga dilakukan dengan format pilihan ganda. Format seperti ini menuai reaksi beragam dari para peserta yang berhasil diwawancarai HukumOnline di lokasi ujian. (Baca Juga: Keluh Kesah Multiple Choice Ujian PPAT, ‘Menjebak’ dan Bikin Pusing Peserta)

Terlepas dari hal itu, sisi menarik lainnya yang lazim dilakukan para peserta ujian PPAT adalah membanjirnya pelatihan-pelatihan persiapan jelang ujian PPAT baik yang digelar oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) maupun oleh sejumlah notaris dan PPAT senior yang peduli dan bersedia berbagi pengalaman dan ilmunya. Hampir di setiap pelatihan selalu dipadati peserta. (Baca Juga: Mengintip ‘Ritual’ Wajib Jelang Ujian PPAT)

*Silahkan unduh daftar peserta yang dinyatakan lulus dalam Lampiran Pengumuman Panitia Penyelenggara Ujian PPAT Tahun 2016 No. 20/Peng-100/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016, di sini.
Tags:

Berita Terkait