Dipindahkan, Sidang Ahok Tak Boleh Live Lagi
Berita

Dipindahkan, Sidang Ahok Tak Boleh Live Lagi

Sudah memasuki tahapan pemeriksaan perkara.

Oleh:
CR21
Bacaan 2 Menit
Jurnalis televisi tak bisa lagi menyiarkan live sidang Ahok selama proses pembuktian. Foto: EDWIN
Jurnalis televisi tak bisa lagi menyiarkan live sidang Ahok selama proses pembuktian. Foto: EDWIN
Persidangan kasus penistaan agama oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (03/1).  Dalam persidangan yang akan dimulai pukul 9.00 pagi ini stasiun TV tidak dapat menyiarkan secara langsung (live) proses persidangan. Sejumlah kru televisi tampak berada di luar ruangan.

Larangan live bukan karena ruang sidang sempit. Ruang sidang sudah dipindahkan dari bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gadjahmada Jakarta Pusat ke auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. Aula yang cukup besar ini bisa menampung lebih banyak pengunjung.

Pemindahan lokasi sidang ke auditorium Kementerian Pertanian sudah seizing Ketua Mahkamah Agung. Lokasi sidang kali ini diharapkan mengurangi gangguan ketertiban khususnya lalu gangguan lintas yang terjadi saat masih disidangkan di Gedung PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada. Pada sidang terakhir Majelis Hakim menolak eksepsi Ahok dan menyatakan dakwaan diterima untuk dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan perkara.

Larangan live sudah ditetapkan majelis hakim sejak awal persidangan. Majelis menetapkan tak boleh ada siaran langsung tahap pembuktian, yang dimulai dari pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. Ketua tim penuntut umum, Ali Mukartono, menjelaskan ada 5-6 orang saksi yang diperkirakan memberikan keterangan pada sidang awal tahun 2017 ini.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Dakwaan atas dugaan penistaan agama oleh Ahok ini telah menjadi kasus menarik banyak perhatian masyarakat sepanjang akhir 2016 lalu. Selama 3 kali sidang pembacaan dakwaan hingga pembacaan putusan sela digelar, pengunjung selalu memadati ruang PN Jakarta Utara bahkan masih banyak yang berjejalan ingin masuk di luar gedung pengadilan namun ditahan oleh ketatnya pengamanan Kepolisian. (Baca juga: Penuntut Umum Singgung Niat Ahok).

Dalam eksepsinya Tim Pengacara Ahok yang menamakan dirinya Tim Bhinneka Tunggal Ika menolak dakwaan Penuntut Umum karena dianggap salah menggunakan pasal serta kaburnya isi dakwaan. (Baca juga: Begini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Ahok).

Menurut penasihat hukum, tuntutan pidana pada Ahok telah melompati prosedur peringatan keras yang diatur dalam UU PNPS No. 1/PNPS/1965 sebelum dapat dituntut dengan pasal 156 a huruf a KUHP. Namun Majelis Hakim menolak seluruh argumentasi Tim Pengacara Ahok dan menerima permohonan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Tags:

Berita Terkait