Pencapaian itu diwarnai sejumlah penyanderaan atau gijzeling wajip pajak. Misalnya, dua orang wajib pajak (WP) di Surabaya, inisial LHSP/LHW dan YS, sempat disandera Kanwil Pajak Jawa Timur karena menunggak pajak masing-masing sekitar 5,4 miliar dan 4,3 miliar, sebelum akhirnya dibebaskan. Demikian pula wajib pajak berinisial DSL di Kalimantan Barat yang sempat disandera karena tunggakan pajak Rp3,6 miliar.
Para pengusaha ini akhirnya dibebaskan setelah mengikuti amnesti pajak dan membayar utang pokok pajaknya. (Baca juga: DJP Sudah Sandera 24 Wajib Pajak).
Laman amnesti pajak DJP mencatat uang Rp107 triliun tersebut berasal dari pembayaran tebusan Rp103 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp739 miliar.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH), kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp85,8 triliun, WP badan non-UMKM Rp12,4 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp4,74 triliun dan WP Badan UMKM Rp338 miliar.
Dengan pencapaian uang tebusan Rp107 triliun di akhir periode II (31 Desember 2016), jumlah uang tebusan mengalami kenaikan sekitar Rp9,8 triliun dibandingkan akhir periode I per 30 September 2016 yang tercatat Rp97,2 triliun.
Keseluruhan harta dari tebusan berdasarkan penerimaan SPH mencapai Rp4.296 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp141 triliun dana repatriasi. (Baca juga: OJK: Mayoritas Dana Repatriasi Masih Terparkir di Bank).
Jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak (WP) mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp103,3 triliun. Adapun jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372. (Baca juga: Program Tax Amnesty Momentum Perbaikan Pengadilan Pajak).
Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, program amnesti pajak memasuki periode III per 1 Januari 2017 dan berakhir 31 Maret 2017. Untuk periode III, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 5 persen dan deklarasi luar negeri 10 persen.