Ini Tarif Pembuatan SIM dan STNK Mulai Januari 2017
Berita

Ini Tarif Pembuatan SIM dan STNK Mulai Januari 2017

Mulai berlaku efektif tanggal 6 Januari 2017.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
SIM
SIM
Pada awal Desember lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, ada 12 jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Kedua belas jenis PNBP tersebut antara lain, penerimaan pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

Kemudian, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara, penerbitan tanda nomor kendaraaan bermotor lintas batas negara dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Untuk besaran tarifnya, diatur dalam lampiran PP ini. (Baca Juga: Ini Aturan yang Ditabrak Polri Bila Berlakukan Pengelompokan SIM C)
NoJenis Penerimaan Negara Bukan PajakSatuanTarifTarif Sebelumnya
APengajuan untuk Penerbitan SIM Baru
1 SIM A Per Penerbitan Rp120.000
2 SIM BI Per Penerbitan Rp120.000
3 SIM BII Per Penerbitan Rp120.000
4 SIM C Per Penerbitan Rp100.000
5 SIM CI Per Penerbitan Rp100.000
6 SIM CII Per Penerbitan Rp100.000
7 SIM D Per Penerbitan Rp50.000
8 SIM DI Per Penerbitan Rp50.000
9 Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp250.000
BPenerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1 SIM A Per Penerbitan Rp80.000
2 SIM BI Per Penerbitan Rp80.000
3 SIM BII Per Penerbitan Rp80.000
4 SIM C Per Penerbitan Rp75.000
5 SIM CI Per Penerbitan Rp75.000
6 SIM CII Per Penerbitan Rp75.000
7 SIM D Per Penerbitan Rp30.000
8 SIM DII Per Penerbitan Rp30.000
9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp225.000
CPenerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) Per Penerbitan Rp100.000
DPenerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1 Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a.    Baru Per Penerbitan Rp100.000
b.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp100.000
2 Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
a.    Baru Per Penerbitan Rp200.000
b.    Perpanjangan Per Penerbitan Rp200.000
EPengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1.    Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp25.000
2.    Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp50.000
FPenerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
1.    Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp25.000
2.    Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/ Per Kendaraan Rp50.000
GPenerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1.    Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Pasang Rp60.000 Rp30.000
2.    Kendaraan Rodan 4 atau Lebih Per Pasang Rp100.000 Rp50.000
HPenerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1.    Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a.    Baru Per Penerbitan Rp225.000 Rp80.000
b.    Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp225.000 Rp80.000
2.    Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a.    Baru Per Penerbitan Rp375.000 Rp100.000
b.    Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp375.000 Rp100.000
IPenerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Rp75.000
a.    Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp150.000
b.    Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan Rp250.000

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” demikian bunyi Pasal 6 PP ini. (Baca Juga: MK Tolak Uji Kewenangan Penerbitan SIM-STNK)

Pada saat PPini berlaku, maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP Nomor 60 Tahun 2016 ini efektif berlaku pada 6 Januari 2017. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi PPNomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016 itu.
Tags:

Berita Terkait