Revisi UU Penyiaran Sarat Akan Kepentingan Pemodal
Berita

Revisi UU Penyiaran Sarat Akan Kepentingan Pemodal

DPR terkesan sengaja mengubah sejumlah pasal dalam UU Penyiaran untuk kepentingan stasiun-stasiun televisi terbesar dengan mengabaikan kepentingan publik.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Pada Agustus 2016 lalu, pemerintah mengeluarkan rancangan Revisi Undang-Undang tentang Penyiaran. Meski ditujukan untuk memperbaiki konten agar undang-undang menjadi lebih demokratis, RUU Penyiaran justru dianggap memundurkan demokrasi bagi para pakar dan pelaku penyiaran.

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai Revisi UU Penyiaran yang kini sedang dirancang oleh Komisi I DPR cenderung tidak berpihak pada publik, tetapi lebih banyak mengutamakan kepentingan pemodal. Hal itu disampaikan Nina Armando, anggota KNRP, Rabu (28/12) lalu, di Jakarta.

Nina menduga ada kesengajaan bahwa pembahasan Revisi UU Penyiaran sejauh ini dilaksanakan secara tertutup dengan tidak melibatkan masyarakat sipil. Draf terakhir yang diperoleh KNRP adalah draf bulan Agustus 2016. Berdasarkan draf tersebut KNRP mencatat ada sejumlah persoalan serius. (Baca Juga: Aturan Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Digugat)

“Isi draf Revisi UU Penyiaran saat ini mencerminkan langkah mundur serius dari UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang disahkan tepat 14 tahun yang lalu, pada 28 Desember 2002,” ujarnya.

Nina melihat kesan sangat kuat bahwa DPR saat ini dengan sengaja mengubah sejumlah pasal dalam UU Penyiaran untuk kepentingan stasiun-stasiun televisi terbesar dengan mengabaikan kepentingan publik, kepentingan sistem stasiun berjaringan, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Publik, dan mengabaikan prinsip kebebasan pers.

Persoalan tersebut di antaranya adalah soal kepemilikan sama sekali tidak diatur dalam draf revisi. Dengan tidak adanya aturan soal kepemilikan, maka gejala penguasaan kepemilikan banyak stasiun televisi dan radio di satu tangan akan semakin menguat. (Baca Juga: 4 Permasalahan Krusial dalam Pelaksanaan UU Penyiaran)

“Padahal UU Penyiaran tahun 2002 memuat aturan pembatasan kepemilikan media penyiaran,” ujarnya.

Kemudian, draf revisi menyatakan bahwa Sistem Siaran Jaringan (SSJ) bukan merupakan kewajiban, melainkan opsional, bagi lembaga penyiaran yang hendak bersiaran ke banyak wilayah siar. Menurut Nina, hal ini dengan sendirinya akan mematikan gagasan SSJ dan melanggengkan pemusatan siaran televisi di Jakarta. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Penyiaran tahun 2002 yang mewajibkan SSJ.

“Draf revisi juga menetapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran. Ini bertentangan dengan UU Pers, karena seharusnya siaran jurnalistik tidak dikenai sensor,” jelas Ignatius Haryanto, anggota KNRP juga selaku akademisi.

KNPR juga mencatat setidaknya dalam draf RUU memuat ketentuan bahwa porsi iklan spot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari setiap waktu tayang program. Ini merupakan peningkatan porsi iklan yang luar biasa dibandingkan UU Penyiaran tahun 2002, yang hanya menetapkan angka 20%. Hal ini akan sangat menganggu kenyamanan khalayak dan menunjukkan keberpihakan yang tinggi kepada pemodal. (Baca Juga: Sembilan Isu Strategis RUU Penyiaran)

“Draf RUU membolehkan adanya iklan rokok, padahal hal tersebut bertentangan dengan ketentuan lain yang juga termuat dalam draf RUU, yakni iklan tidak boleh mengiklankan zat adiktif. Berdasarkan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, produk yang mengandung tembakau dinyatakan sebagai zat adiktif,” ungkapnya.

Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dalam draf Revisi UU Penyiaran disebut sebagai Lembaga Penyiaran Khusus (LPKh) yang antara lain didirikan oleh kementerian dan berfungsi untuk melayani Kementerian.

Nina mempertanyakan, apakah lembaga penyiaran komunitas akan dijadikan lembaga penyiaran pemerintah? Selain itu, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang berfungsi memberi layanan untuk kepentingan negara, namun definisi ‘negara’ sendiri tidak diperjelas.

Draf revisi juga mengerdilkan kewenangan KPI hanya dalam urusan isi siaran, sementara memberikan kewenangan pemerintah yang sangat besar dalam persoalan penyiaran lainnya, seperti persoalan perizinan dan digitalisasi. Dengan rangkaian persoalan tersebut, kata Nina, draf Revisi UU Penyiaran yang dirancang DPR merupakan langkah mundur dalam demokratisasi penyiaran Indonesia yang sebenarnya sudah dimulai 14 tahun lalu, pada 28 Desember 2002, dengan disahkannya UU Penyiaran 2002.

“Karena itu 160 akademisi yang tergabung dalam KNRP mempejuangkan agar pemerintah memperjuangkan agar melakukan revisi terhadap UU tersebut,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait