Biaya Urus STNK dan BPKB Dikritik, Kapolri: Itu Demi Perbaikan Layanan
Berita

Biaya Urus STNK dan BPKB Dikritik, Kapolri: Itu Demi Perbaikan Layanan

Polri akan melakukan ujicoba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang, sehingga pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Biaya Urus STNK dan BPKB Dikritik, Kapolri: Itu Demi Perbaikan Layanan
Hukumonline
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengemukakan, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat, yang akan berlaku mulai 6 Januari mendatang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait.

“Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, zaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” jelas Tito kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1) pagi, seperti dikutip situs Setkab.

Namun, Kapolri menegaskan kenaikan tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga, dengan pemberlakukan sistem online, yaitu SIM sudah online, STNK online, BPKB online. “Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” ujarnya.

Menurut Kapolri, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi. (Baca Juga: YLKI Nilai Kenaikan Pengurusan STNK-BPKB Tidak Tepat)

Kenaikan tarif ini, menurut Kapolri, selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB. “Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,” ujarnya.

Polri, lanjut Tito, juga akan segera melakukan ujicoba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang. Sehingga, pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta pada bulan Januari 2017. “Nanti tidak harus ikut sidang kalau males ikut sidang langsung bayar di bank,” paparnya. (Baca Juga: Ini Tarif Pembuatan SIM dan STNK Mulai Januari 2017)  

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. PP ini juga mengatur adanya perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya berkait dengan kendaraan bermotor.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, bunyi akhir Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 lalu.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak tepat. (Baca Juga: Ini Aturan yang Ditabrak Polri Bila Berlakukan Pengelompokan SIM C)

"Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keungan, adalah kurang tepat. Sebab STNK, BPKB adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Menurutnya, alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit, atau setidaknya produk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tags:

Berita Terkait