Mengintip Penerapan Prinsip Syariah oleh Manajer Investasi di Pasar Modal
Berita

Mengintip Penerapan Prinsip Syariah oleh Manajer Investasi di Pasar Modal

Manajer Investasi dapat menerapkan prinsip syariah di pasar modal dengan membentuk Manajer Investasi Syariah atau membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan keseriusannya dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. Salah satu bentuk keseriusan tersebut terlihat dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi.

Dalam POJK ini disebutkan, Manajer Investasi dapat menerapkan prinsip syariah di pasar modal dengan membentuk Manajer Investasi Syariah atau membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah pada Manajer Investasi. Baik Manajer Investasi Syariah maupun Unit Pengelolaan Investasi Syariah, wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).

Untuk Manajer Investasi Syariah, wajib mencantumkan dalam anggaran dasar mengenai kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaan atau jasa yang diberikan dilakukan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal. Dalam susunan direksi, Manajer Investasi Syariah wajib memiliki minimal satu orang anggota direksi yang mempunyai pengetahuan di bidang keuangan syariah atau pengalaman kerja di bidang keuangan syariah paling singkat satu tahun. (Baca Juga: Enam POJK Pasar Modal Syariah Direncanakan Terbit Awal 2016)

Manajer Investasi Syariah melakukan kegiatan usaha berupa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana bersifat bilateral dan individual yang tak bertentnagan dengan prinsip syariah di pasar modal. Kemudian, pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah yang tak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Lalu, kegiatan penerbitan daftar efek syariah dan kegiatan lain sesuai yang ditentukan oleh OJK.

Manajer Investasi Syariah wajib mempunyai modal disetor paling sedikit Rp10 miliar. Dalam melakukan kegiatannya, Manajer Investasi Syariah wajib melaksanakan sejumlah fungsi, yakni fungsi investasi dan riset, fungsi perdagangan, fungsi penyelesaian transaksi efek, fungsi manajemen risiko, kepatuhan dan audit internal, fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah, fungsi teknologi informasi, fungsi akuntansi dan keuangan serta fungsi pengembangan sumber daya manusia.

Dalam POJK ini, pelaksanaan beberapa fungsi tersebut wajib sesuai POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. Kecuali, pelaksanaan fungsi investasi dan riset yang wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator (pegawai) yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi dan berpengalaman kerja di bidang pengelolaan investasi minimal dua tahun. (Baca Juga: OJK Khawatir Cross Trading Efek Syariah Hanya Untungkan Malaysia)

Kemudian dalam pelaksanaan fungsi perdagangan wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator (pegawai) yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari OJK dan berpengalaman kerja minimal satu tahun. Pelaksanaan fungsi penyelesaian transaksi efek wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator (pegawai) yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari OJK dan berpengalaman minimal satu tahun.

Pelaksanaan fungsi manajemen risiko, kepatuhan dan audit internal wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang merupakan pimpinan unit kerja, anggota direksi atau pejabat setingkat di bawah direksi yang memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari OJK dan berpengalaman minimal satu tahun. Sedangkan pelaksanaan fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah wajib dikoordinasikan oleh seorang koordinator (pegawai) yang memiliki izin Wakil Perusahaan Efek dari OJK dan berpengalaman minimal satu tahun.

Bagi Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan produk investasi syariah dengan membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit satu orang yang bertindak sebagai kepala unit dan satu orang sebagai pelaksana.

Adanya kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah yang dapat merangkap juga sebagai pelaksana unit. Rangkap jabatan ini hanya bisa dilakukan oleh angota direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Kepala Unit Pengelolaan Investasi Syariah wajib memilili pengetahuan atau pengalaman di bidang keuangan syariah. Kepala unit ini ditetapkan dan diangkat oleh direksi.

Untuk tugas dan tanggung jawab Unit Pengelolaan Investasi Syariah antara lain, menyusun prosedur operasi standar terkait pengelolaan produk investasi syariah, memantau dan memastikan produk investasi syariah dikelola berdasarkan prinsip syariah di pasar modal, mengembangkan produk pengelolaan investasi syariah dan memasarkan produk pengelolaan investasi syariah.

Manajer Investasi yang membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah tersebut wajib melaporkan pembentukannya paling lama 10 hari kerja ke OJK setelah unit tersebut terbentuk. Sedangkan untuk laporan kegiatan tahunan Unit Pengelolaan Investasi Syariah sendiri dilakukan paling lambat tanggal 15 Januari. Jika pada tanggal itu hari libur, maka paling lambat adalah satu hari kerja berikutnya. (Baca Juga: Sektor Perdagangan dan Investasi Dominasi Saham Daftar Efek Syariah)

Jika sejumlah syarat dan ketentuan yang terdapat dalam POJK ini tak dipenuhi, maka terdapat sejumlah sanksi administratif yang dapat dikenakan. Mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan hingga pembatalan pendaftaran.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016 tepat diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Tags:

Berita Terkait