Revisi PP, Pemerintah Perketat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Berita

Revisi PP, Pemerintah Perketat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

PP ini terbit lantaran ekosistem gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan sehingga menyebabkan kebakaran lahan dan hutan pada 2015 silam.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Personel TNI dari Batalyon Infanteri 200/Raider Kodam II/Sriwijaya berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (14/11). Api kebakaran juga sempat merembet ke kebun milik warga.
Personel TNI dari Batalyon Infanteri 200/Raider Kodam II/Sriwijaya berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (14/11). Api kebakaran juga sempat merembet ke kebun milik warga.
Akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Sebagaimana dilansir dari Setkab, pertimbangan terbitnya PP ini lantaran ekosistem gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan sehingga menyebabkan kebakaran lahan dan hutan pada 2015 silam.

Dalam PP baru ini pemerintah menegaskan, gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengelolaan hutan dan lingkungan hidup) wajib menetapkan fungsi lindung ekosistem gambut paling sedikit 30% dari seluruh luas kesatuan hidrologis gambut yang letaknya dimulai dari satu atau lebih puncak kubah gambut.

Selanjutnya, fungsi ekosistem gambut yang telah ditetapkan oleh menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidayatersebutdisajikan dalam bentuk peta fungsi ekosistem gambut. “Peta fungsi ekosistem gambut sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. peta fungsi ekosistem gambut nasional yang disajikan dengan skala paling kecil 1 : 250.000; dan b. peta fungsi ekosistem gambut provinsi dan kabupaten/kota yang disajikan dengan skala palingkecil 1:50.000,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PP ini.

Perubahan fungsi ekosistem gambut ini, ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang tata ruang, menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (Baca Juga: 5 Putusan Pengadilan Terkait Kebakaran Lahan)

“Rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut provinsi sebagaimana dimaksud disusun untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut lintas kabupaten/kota,” bunyi Pasal 14 ayat (3) PP tersebut.

Untuk rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut nasional, menurut PP ini, ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian lain. Mulai dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang,menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional dan menteri terkait lainnya.

Sedangkan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut provinsi disusun dan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya. Rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut kabupaten/kota disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

“Penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara teknis dan mendapat persetujuan dari menteri,” bunyi Pasal 16 ayat (4) PP ini.

Rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut wajib memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari keragaman karakter lisik dan biofisik fungsi ekologis, sebaran potensi sumber daya alam, perubahan iklim, sebaran penduduk, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, rencana tata ruang wilayah dan upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut. (Baca Juga: Sering Jadi Ahli di Persidangan, Guru Besar IPB Bicara Kebakaran Hutan)

Dalam PP ditegaskan sejumlah larangan, seperti membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu. Larangan membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Larangan membakar lahan gambut atau melakukan pembiaran terjadinya pembakarandan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan ekosistem gambut.

Menurut PP ini, penanggung jawab kegiatan yang melakukan pemanfaatan ekosistem gambut yang menyebabkan kerusakan ekosistem di dalam atau di luar areal usaha atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.

“Pemulihan dilakukan dengan cara: a. suksesi alami; b. rehabilitasi; c. restorasi; dan/atau d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” bunyi Pasal 30 ayat (4) PP ini.

Sedangkan mengenai restorasi, menurut PP ini, dilakukan dengan beberapa cara. Antara lain, penerapan teknik-teknik restorasi, mencakup pengaturan tata air di tingkat tapak, pekerjaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan yang meliputi penataan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan penerapan budidaya menurut kearifan lokal.

“Restorasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan mempertimbangkan penelitian dan pengembangan dengan memperhatikan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perspektif internasional,” bunyi Pasal 30A ayat 2 PP ini.

Jika penanggung jawab tidak melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut akibat kebakaran tersebut, maka dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya kebakaran, menteri, gubernur dan bupati/walikota berkoordinasi dalam pemulihan fungsi ekosistem atas beban biaya pelaksanaan lapangan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan.

“Terhadap areal perizinan usaha dan/atau kegiatan terdapat gambut yang terbakar, pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran untuk dilakukan verifikasi oleh menteri,” bunyi Pasal 31B ayat (1,2) PP tersebut. (Baca Juga: Pemerintah Disarankan Ajukan Gugatan Strict Liability Atas Kebakaran Lahan)

Ditegaskan dalam PP ini, penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan ekosistem gambut yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). Dalam hal penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan ekosistem gambut tidak melaksanakan paksaan pemerintah, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan.

Jika penanggung jawab usaha atau kegiatan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan, menteri, gubernur atau bupati/walikota menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016 itu.
Tags:

Berita Terkait