Soal PP Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB, Ini Penjelasan Kemenkeu
Berita

Soal PP Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB, Ini Penjelasan Kemenkeu

Awal usulan penyesuaian PNBP di Polri datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Antrean tersebut disebabkan karena kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang mulai berlaku 6 Januari esok.
Antrean tersebut disebabkan karena kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang mulai berlaku 6 Januari esok.
Kenaikan biaya pengurusan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang berlaku mulai hari ini (6 Januari 2017), tujuan utamanya adalah untuk peningkatan pelayanan publik.

“92% dari hasil PNBP institusi Polri akan masuk ke penerimaan negara yang kembali digunakan untuk pelayanan Polri kepada masyarakat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dilansir situs Setkab, Jumat (6/1).

Dalam konperensi pers yang dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki itu, Askolani menegaskan, bahwa PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut.

“Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK,” ujarnya.

Mengenai awal usulan penyesuaian PNBP di Polri, menurut Askolani, datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR, karena temuan di lapangan adanya kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB. “Badan Anggaran DPR memberikan masukan bahwa PNBP pada Polri yang sudah berlaku sejak 2010 agar dilakukan revisi,” jelasnya.

Dengan disertai rekomendasi BPK dan Badan Anggaran DPR itu, lanjut Askolani, Polri mengusulkan hal tersebut ke Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk membahas tarif PNBP tersebut dan kemudian diajukan PP tarifnya. (Baca Juga: Biaya Urus STNK dan BPKB Dikritik, Kapolri: Itu Demi Perbaikan Layanan)

“Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Askolani.

Ditegaskan Askolani, pemerintah mempertimbangkan dengan matang penyesuaian tarif ini dan pembahasannya tidak dilakukan dalam waktu singkat. Selain itu, penyesuaian tarif PNBP ini telah dijadikan basis perhitungan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Boy Rafli Anwar mengatakan, ada beberapa alasan penyesuaian tarif administrasi di Polri, yang utama tujuannya untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Berikut alasan dan tujuan kenaikan tarif STNK dan BPKB versi Polri:

No.Alasan dan Tujuan
1.Peningkatan fitur keamanan dari material STNK sebagai dokumen berharga pada layanan Samsat di seluruh Indonesia.
2.Peningkatan dukungan anggaran untuk melaksanakan peningkatan pelayanan STNK di Samsat seluruh Indonesia.
3.Meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online seluruh Polres-Polda seluruh Indonesia.
4.Modernisasi alat komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk wujudkan pelayanan yang standar.
5.Dukungan anggaran untuk pembangunan sarana prasarana kantor Samsat di seluruh Indonesia.
6.Biaya penyiapan material STNK dan pendukungnya dan penyesuaian insentif untuk petugas pelayanan agar tidak terjadi penyimpangan.
7.Peningkatan biaya pelatihan dan setifikasi kompetensi petugas pelayanan STNK seluruh Indonesia.
 
Meski Ditjen Pajak sudah mengklarifikasi bahwa salah satu usulan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKP merupakan usulan DPR, anggota DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy justru berpendapat kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB dipandang tidak tepat dengan kondisi perekonomian masyarakat kekinian.

Di tengah kondisi masyarakat sedang menerima ‘gempuran’ dari berbagai kenaikan biaya hidup seperti TDL, BBM dan harga cabai, kenaikan pengurusan surat kendaaraan bermotor menambah beban hidup masyarakat. Menurut Aboe, masyarakat terus terhimpit.(Baca Juga: Ini Tarif Pembuatan SIM dan STNK Mulai Januari 2017)    

Ia meminta pemerintah segera merevisi atau bahkan membatalkan kebijakan tersebut yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kenaikan tarif pengurusan BPKB dan STNK sepertinya kurang tepat,” ujarnya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyuarakan hal sama. YLKI menilai bahwa kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB tidak tepat. "Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keungan, adalah kurang tepat. Sebab STNK, BPKB adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Menurutnya, alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefid, atau setidaknya produk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kenaikan tersebut kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB dinilai masih sering dikeluhkan publik, karena waktunya yang lama. Bahkan alasan stok blankonya masih kosong sekalipun. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut.

Tags:

Berita Terkait