Advokat: Email dari Jaksa ke Habib Novel Pelanggaran Hukum
Berita

Advokat: Email dari Jaksa ke Habib Novel Pelanggaran Hukum

Jaksa yang mengirim email BAP Habib Novel harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Habib Novel Bamukmin
Habib Novel Bamukmin
Peseteruan yang menyangkut merek dagang terkenal Pizza Hut yang menjadi Fitsa Hats di BAP Habib Novel Bamukmin dalam Kasus Ahok membuat advokat senior Petrus Bala Pattyona angkat bicara. Melalui siaran pers yang diterima hukumonline, Petrus mengutarakan bahwa BAP saksi tidak bisa dikirim melalui email oleh Jaksa, sehingga Jaksa yang mengirim BAP melalui email harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan.

“BAP seorang saksi dikirim melalui email oleh Jaksa yang dalam praktik peradilan adalah suatu pelanggaran karena berkas-berkas seorang terdakwa yang sedang disidangkan, tidak boleh bocor kepada siapapun termasuk saksi, kecuali pihak-pihak yang bersidang seperti penasehat hukum,” kata Petrus, Jumat (6/1).  

Bocornya BAP Habib Novel yang dikirim jaksa merupakan pelanggaran karena dalam Pasal 72 KUHAP, BAP hanya dapat diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukum. Sehingga, jaksa yang mengirim email BAP Habib Novel harus diperiksa oleh Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran tersebut,” jelas Petrus. (Baca Juga: Dipindahkan, Sidang Ahok Tak Boleh Live Lagi)

Pasal 72 KUHAP menyatakan, “Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Petrus memamaparkan, Habib Novel mengakui bahwa setelah memberi keterangan kepada penyidik, BAP tersebut diprint dan dikoreksi. Kemudian ditandatangani, namun pada frasa Fitsa Hats kelewatan dan tak terbaca karena sudah lelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB.  

Terlepas waktu pemeriksaan yang panjang dan melelahkan, kata Petrus, fungsi sebuah tandatangan pada suatu surat memberi arti bahwa orang yang menandatangani itu membenarkan apa yang ditandatangani, baik isi, segala keterangan dan tanda tangannya. (Baca juga: Penuntut Umum Singgung Niat Ahok)

“Dalam keterangan Habib kepada detikcom bahwa frasa Fitsa Hats dalam BAP terlewatkan dalam koreksian dan baru dibaca kembali setelah Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 Januari pukul 23.00 mengirim email BAP Habib Novel dan selanjutnya diprint dan dibaca kembali,” ujarnya.

Namun, hukumonline belum menemukan adanya ketentuan dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang menyatakan bahwa saksi boleh meminta turunan BAP-nya dalam tingkat Penyidikan. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati oleh Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagai asas Hukum Acara Pidana yang bersifat universal (Butir 3 c Penjelasan KUHAP).

Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan menjadi konsumsi publik, sementara dugaan tindak pidana tersebut belum terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Selain itu, secara hukum keterangan saksi sebagai alat bukti (yang sah) adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (vide Pasal 185 ayat [1] KUHAP). Jadi, tidak ada urgensinya bagi seorang saksi untuk meminta dan menyimpan BAP-nya sendiri.

Tags:

Berita Terkait