MAKI Praperadilankan KPK dan Kejagung Terkait Kasus Ratu Atut
Berita

MAKI Praperadilankan KPK dan Kejagung Terkait Kasus Ratu Atut

Hingga kini, jaksa agung belum mengajukan Atut Choirisyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga hal tersebut dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Ratu Atut Chosiyah. Foto: RES.
Ratu Atut Chosiyah. Foto: RES.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dana Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kasus korupsi dana Bansos dan Hibah Provinsi Banten yang melibatkan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Dalam pemohonannya, MAKI meminta agar hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penyidikan terhadap Ratu Atut secara tidak sah karena tidak dibarengi oleh tidak adanya penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Sampai saat ini jaksa agung belum mengajukan Atut Choirisyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga hal tersebut dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan,” ujar Ketua MAKI Boyamin Saiman dalam rilis yang diterima hukumonline, Jumat (6/1),

Selain meminta hal tersebut, MAKI meminta agar hakim memutuskan KPK telah melanggar Pasal 6 dan 7 UU KPK dan KUHAP. Soalnya KPK melimpahkan perkara Ratu Atut, namun tidak melakukan kontrol dan pengawasan.

 Hal tersebut merupakan bentuk turut serta penghentian penyidikan yang sah dan batal demi hukum dengan segala bentuk hukumnya. (Baca Juga: Perempuan Terlibat Korupsi karena Kedudukan, Terjerumus, dan Gaya Hidup)

“Juga kami meminta agar KPK mengambil alih perkara a quo dari kejaksaan dan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor,” ucap Boyamin.

Boyamin menuturkan bahwa jaksa agung telah melakukan penyidikan terhadap Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Zaenal Mutaqin, yang selanjutnya diputus enam tahun.

Sedangkan dalam dakwaannya jaksa menyatakan bahwa dana korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pilkada calon incumbent, yaitu Ratu Atut Chosiyah. Namun sampai dengan saat ini jaksa Agung belum mengajukan nama Ratu ATut ke Tipikor. hal tersebut dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan. (Baca Juga: Perempuan-Perempuan di Pusaran Korupsi)

Berdasarkan penelusuran hukumonline pada September 2014 Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak 2013. Sedangkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan yang sama dengan meminta KPK meneruskan kasus Ratu Atut terkait dengan penanganan kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2012.

Tags:

Berita Terkait