Begini Aturan terhadap Tenaga Kerja Konstruksi Asing di Indonesia
UU Jasa Konstruksi:

Begini Aturan terhadap Tenaga Kerja Konstruksi Asing di Indonesia

Selain hanya menempati jabatan tertentu seperti komisaris, direktur, manajer dan ahli, mesti pula mengantongi sertifikat kompetensi dari negara asal dan izin dari menteri yang mengurus pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pekerja jasa konstruksi. Foto: Sgp
Ilustrasi pekerja jasa konstruksi. Foto: Sgp
UU Jasa Konstruksi teranyar hasil revisi dari UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa  Konstruksi, memberikan peluang bagi pihak asing terlibat dalam usaha penyelengaran jasa konstruksi. Dalam UU Jasa Konstruksi teranyar, mengatur badan usaha asing dapat berboperasi di Indonesia.

Tentunya dengan berbagai persyaratan yang mesti dipenuhi. Seperti, membuat kantor perwakilan di Indonesia hinga mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia  ketimbang tenaga kerja asing. Itu artinya, masih diberikan peluang bagi warga asing terlibat dalam penyelenggaraan jasa asing.

Kaitannya dengan badan usaha asing dalam jasa konstruksi beroperasi di Indonesia, berdampak dituangkannya aturan bagi tenaga kerja asing. Setidaknya aturan bagi tenaga kerja asing dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. Lalu, bagaimana aturan yang mesti dipenuhi bagi warga asing agar dapat melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia? (Baca Juga: Jasa Konstruksi Asing Mau Beroperasi di Indonesia? Ini Syaratnya)

Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing berkewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing. Kemudian, telah mengantongi perizinan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Pihak yang memberikan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yakni kementerian terkait.

Dalam penjelasan UU Jasa Konstruksi, ‘pemberi kerja’ merupakan badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing dengan membayar upah atau imbalan. Sedangkan ‘rencana penggunaan tenaga kerja asing’ yakni rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Terhadap tenaga kerja konstruksi asing dapat melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia. Hanya saja pembatasan pada jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Nah, tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli yang bakal digunakan jasa kompetensinya oleh pemberi kerja, mesti memiliki surat tanda registrasi dari pihak kementerian terkait.

Menurut penjelasan UU, ‘jabatan tertentu’ yakni jabatan komisaris, direksi, manajer dan ahli tertentu sebagaimana ditetapkan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (Baca Juga: Kontrak Jasa Konstruksi Juga Pakai Bahasa Indonesia)

Sedangkan surat tanda registrasi yang sudah dikantongi setelah mendapat izin dari pihak kementerian terkait diberikan dengan merujuk sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi asing, menurut hukum negara asal. Sebagaiamana diketahui, UU Jasa Konstruksi mengatur pula sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja di bidang konstruksi.

Bagi tenaga kerja konstruksi asing yang menjabat pada posisi ahi berkewajiban melaksanakan alih pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja pendamping sebagaimana ketentuan peraturan perundangan. Boleh jadi, tenaga kerja pendamping merupakan tenaga kerja jasa konstruksi Indonesia.

Oleh sebab itu, menjadi keharusan tenaga kerja asing transfer knowledge agar adanya keseimbangan pengetahuan antara tenaga kerja konstruksi asing dengan dalam negeri. Terhadap pengawasan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing dilakukan oleh pengawasan  ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Klasiifikasi dan kualifikasi
Tenaga kerja di bidang konstruksi terus menggeliat sejak pembangunan di berbagai infrastruktur di Indonesia  berlangsung. Namun, terhadap tenaga kerja di bidang konstruksi dengan merujuk UU Jasa Konstruksi teranyar mengklasifikasi berdasarkan bidang keilmuan yang terkait jasa konstruksi.

Tenaga kerja konstruksi membagi beberapa bidang berdasarkan kualifikasi dalam jabatan. Yakni, tenaga operator, teknisi atau analis dan ahli. Menurut UU, kualifikasi dalam jabatan operator, teknisi dan ahli memiliki jenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (Baca Juga: Revisi UU Jasa Konstruksi Disetujui Jadi UU)

“Ketentuan lebih anjut mengenai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi diatur dalam peraturan menteri,” demikian bunyi Pasal 68 ayat (4) UU Jasa Konstruksi teranyar itu.
Tags:

Berita Terkait