Uji Materi, Opsi Bagi Warga Protes Kenaikan PBNP Kendaraan
Berita

Uji Materi, Opsi Bagi Warga Protes Kenaikan PBNP Kendaraan

Sebelum warga mengajukan uji materi, Pemerintah diminta melakukan kajian ulang.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Antrian warga di Samsat Polda Metro Jaya. Foto: RES
Antrian warga di Samsat Polda Metro Jaya. Foto: RES
Jika ternyata memberatkan masyarakat, tak ada salahnya Pemerintah meninjau ulang keberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kenaikan biaya menambah beban masyarakat secara ekonomi. Jika dalam waktu tertentu Pemerintah tak meninjau ulang, kelompok masyarakat siapkan langkah uji materi PP ke Mahkamah Agung.

Forum Indonesia Transparansi dan Anggaran (FITRA), misalnya, menilai komponen pengurusan surat kendaraan bermotor sangat memberatkan masyarakat. Sekjen FITRA, Yenny Sucipto, berpendapat kenaikan tarif demi kepentingan PNBP tidak tepat dilakukan saat ini. Apalagi kinerja kepolisian melayani masyarakat belum sepenuhnya moncer. (Baca juga: Polri Dinilai Abaikan UU Pelayanan Publik Terkait Tarif Surat Kendaraan Bermotor).

“Masih banyak sektor yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah untuk memperlebar keuangan, salah satunya bisa fokus ke sektor kehutanan yang potensi kehilangan tiap tahun mencapai Rp30,3 triliun. Jangan dibebankan kepada rakyat,” kata Yenny.

Ada beberapa catatan kritis FITRA terhadap kebijakan kenaikan biaya dokumen berlalu lintas. Pertama, kualitas pelayanan. Selama ini fakta di lapangan yang dirasakan oleh masyarakat dalam pengurusan SIM, STNK, dan BPKB adalah rumit, boros waktu, dan tidak transparan dalam proses dan hasilnya. Kenaikan beberapa tarif dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor ini dinilai tak tepat karena di sisi lain sistem pengelolaannya masih amburadul. (Baca juga: Biaya Urus STNK dan BPKB Dikritik, Kapolri: Itu Demi Perbaikan Layanan).

Kedua, mengenai PNBP. Yenny menjelaskan FITRA menemukan beberapa kekurangan penerimaan negera sebesar Rp270 miliar dari hasil audit BPK tahun 2015. Ini menunjukkan bahwa pemerintah membutuhkan perbaikan sistem untuk memaksimalkan PNBP di sektor kendaraan bermotor.

Ketiga, alasan pemerintah menaikkan tarif pengurusan STNK dan BPKB karena alasan materai menjadi tidak masuk akal. Pasalnya, dua komponen tersebut memang mengalami kenaikan, namun besaran kenaikan tidak begitu tajam seperti kenaikan pengurusan STNK dan BPKB. Keempat, mengenai tata kelola. Berdasarkan temuan BPK tahun 2015, pengelolaan dana Samsat di Jawa Tengah, misalnya, tidak sesuai dengan ketentuan karena terdapat selisih dalam penyetoran dana ke bank.

“Dalam literasi luar negeri dari riset Rimawan dosen UGM, bahwa yang lebih baik mengelola penerbitan STNK dan BPKB dan lainnya yang berkaitan dengan PNBP adalah Kementerian Perhubungan,” imbuhnya. (Baca juga: Pemerintah Diminta Batalkan PP Kenaikan Tarif STNK dan BPKB).

Kelima, proses penyusunan PP No. 60 Tahun 2016 tersebut dinilai tidak transparan dalam penyusunan. Bahkan tidak ada uji publik yang membuat masyarakat kaget atas kebijakan tersebut.

Atas dasar itu pula, Yenny menuntut agar Presiden Joko Widodo segera mencabut PP No. 60 Tahun 2016. Pemerintah bisa mencari alternatif PNBP lain yang lebih efektif. “Kita berikan waktu maksimal satu bulan kepada Presiden Jokowi untuk merespon, jika tidak kita akan ambil langkah uji materi,” tegas Yenny.

Peneliti INDEF, Nailul Huda, mengatakan kenaikan tarif adalah hal yang biasa mengingat tak ada kenaikan dalam tujuh tahun tahun terakhir, namun menjadi tidak biasa karena besaran kenaikan yang terlalu besar. “Harusnya bertahap (kenaikan),” katanya.

Nailul menilai kinerja pelayanan pengurusan surat-surat di kepolisian masih menyisakan kerugian ekonomi bagi masyarakat, seperti biaya yang tidak diperlukan yakni biaya pengesahan, ketetapan waktu pengurusan, dan perekamandata Surat Keterangan Catatan KEpolisian yang tidak terekam dalam satu database. Selain itu berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), keluhan konsumen di tahun 2015 berkaitan dengan pelayanan transportasi masih berada di peringkat 10 besar.

“Salah satu penyebab belum maksimalnya kinerja kepolisian dalah korupsi. dari data TII mengenai survei persepsi korupsi 2015 menyebutkan bahwa probabilitas di tubuh Kepolisian masih tinggi dari lembaga lainnya,” imbuhnya.

Menurut Nailul, Pemerintah harus mengevaluasi ulang mengenai besaran peningkatan tarif, peningkatan akses dengan memanfaatkan teknologi, membatasi ruang gerak oknum polisi yang maasih berkutat dengan pungli dan suap, serta korrdinasi antar pemerintah agar informasi di ruang publik seragam.

“Sudah dimulai era pengendalian konsumsi kendaraan bermotor, maka kebijakan penerapan cukai kendaraan bermotor perlu dipertimbangkan,” pungkasnya.

Ada sejumlah PNBP yang diatur dalam PP Np. 60 Tahun 2016. Misalnya penerimaan pengujian untuk penerbitan SIM, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi; penerbitan STNK bermotor; pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor; dan penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

Ada pula penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; penerbitan BPKB; penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara; penerbitan tanda nomor kendaraaan bermotor lintas batas negara dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Kenaikan tarif paling menonjol adalah biaya pengurusan STNK dan BPKB yang mencapai tiga kali lipat dari tarif sebelumnya. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan kebijakan menaikkan harga tersebut sudah didasarkan pada pertimbangan dari banyak lembaga pemangku kepentingan.
Tags:

Berita Terkait