5 Program dalam Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental
Berita

5 Program dalam Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental

Dengan mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES
Pada 6 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Tujuan Inpres ini untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa dengan mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila.

Inpres tersebut ditujukan kepadapara Menteri Kabinet Kerja,Sekretaris Kabinet,Jaksa Agung Republik Indonesia,Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Kepala Sekretariat Lembaga Negara, para Gubernur dan para Bupati/Walikota.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Presiden berharap, para pejabat tersebut mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya dalam melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental. Dalam Inpres, terdapat lima program yang bisa menjadi pedoman bagi para pejabat dalam melaksanakan tugasnya.

Pertama, Program Gerakan Indonesia Melayani. Program ini difokuskan kepada peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur sipil negara(ASN),peningkatan penegakan disiplin aparatur pemerintah dan penegak hukum,penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government)(Baca Juga: Lima Poin Revolusi Mental Tipikor ala Bareskrim Polri)

Kemudian, penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) ASN, peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif,penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi), penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi), peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik dan penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

Kedua, Program Gerakan Indonesia Bersih. Program ini fokus padapeningkatan perilaku hidup bersih dan sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas, peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat.

Pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik, deregulasi, pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah, mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat dan peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Ketiga, Program Gerakan Indonesia Tertib. Program ini fokus pada peningkatan perilaku tertib penggunaan ruang publik, peningkatan perilaku tertib pengelolaan pengaduan, peningkatan perilaku tertib administrasi kependudukan, peningkatan perilaku tertib berlalu lintas, peningkatan perilaku antre, peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana penunjang perilaku,peningkatan penegakan hukum perilaku tertib dan menumbuhkan lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas yang ramah dan bebas kekerasan. (Baca Juga: Revolusi Mental Penegak Hukum Masih Lemah)

Keempat, Program Gerakan Indonesia Mandiri. Program ini fokus padapeningkatan perilaku yang mendukung tercapainya kemandirian bangsa dalam berbagai sektor kehidupan, peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pertumbuhan kewirausahaan dan ekonomi kreatif, peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap ekonomi nasional,peningkatan apresiasi seni, kreativitas karya budaya dan warisan budaya, peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pemerataan ekonomi dan pengembangan potensi daerah tertinggal, peningkatan perilaku yang mendukung penggunaan produk dan sebesar-besarnya komponen dalam negeri.

Kemudian, peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja,peningkatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, pangan, dan energi, peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang kemandirian di bidang ekonomi, pangan, dan energi. Peningkatan penggunaan hasil penelitian dan pengembangan teknologi dalam negeri, pemberian kemudahan bagi perseorangan atau perusahaan dalam negeri untuk mendaftarkan dan pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual, peningkatan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, peningkatan pengakuan dan pemberian dukungan terhadap hasil karya atau prestasi anak bangsa, deregulasi dan peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan perilaku usaha yang tidak sehat.

Kelima, Program Gerakan Indonesia Bersatu. Program ini fokus pada peningkatan perilaku yang mendukung kehidupan demokrasi Pancasila, peningkatan perilaku toleran dan kerukunan inter dan antar umat beragama, peningkatan perilaku yang mendukung kesadaran nasionalisme, patriotisme, dan kesetiakawanan sosial, peningkatan kebijakan yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, peningkatan perilaku yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kaum minoritas, marjinal, dan berkebutuhan khusus.

Lalu, peningkatan dukungan terhadap inisiatif dan peran masyarakat dalam pembangunan, peningkatan perilaku kerja sama intern dan antar lembaga, komponen masyarakat dan lintas sektor, peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, penyelenggaraan pendidikan agama yang mengajarkan keragaman, toleransi, dan budi pekerti dan peningkatan peran lembaga agama, keluarga, dan media publik dalam persemaian nilai-nilai budi pekerti, toleransi, dan hidup rukun.

Dalam Inpres disebutkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku SDM ASN yang melayani. Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih. (Baca Juga: Bela Negara Dinilai Beri Detterent Effect Bagi Negara Lain)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.

“Koordinator masing-masing program sebagaimana dimaksud, menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan paling sedikit empat bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” demikian bunyi diktum Keempat Inpres tersebut.

Segala biaya yang diperlukan, menurut Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum Kedelapan Inpres tersebut.
Tags:

Berita Terkait