Ternyata, Integrasi Jamkesda ke JKN Belum Rampung
Berita

Ternyata, Integrasi Jamkesda ke JKN Belum Rampung

Seharusnya ada sanksi bagi daerah yang enggan masuk program JKN. Harus dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Memasuki tahun 2017, ternyata program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum sepenuhnya berjalan. Undang-Undang mengamanatkan semesta jaminan kesehatan lewat program BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Faktanya, hingga kini tak semua daerah mengintegrasikan programnya ke JKN. Bahkan ada daerah yang mempersoalkan dasar hukum integrasi program tersebut.

UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan Pemerintah untuk mendaftarkan penerima bantuan iuran (PBI) kepada BPJS Kesehatan secara bertahap. PBI merupakan peserta JKN yang iurannya dibayar oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. Bantuan iuran itu diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu. Tahun 2016 pemerintah mengalokasikan APBN untuk memberikan bantuan iuran kepada 92,4 juta jiwa PBI. Data BPJS Kesehatan per 6 Januari 2017 menunjukkan jumlah PBI APBN sebanyak 91 juta peserta dan PBI APBD 15,7 juta.

Direktur Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mencatat awal Januari 2017 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sudah 433 daerah mengintegrasikan Jamkesda ke JKN. Itu berarti masih ada daerah yang enggan. Kabupaten Gowa bahkan mempersoalkan integrasi program itu ke Mahkamah Konstitusi (Baca juga: Bupati Gowa Ajukan Pengujian UU BPJS).

Sebelum era JKN, Pemda menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk warganya melalui jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Sejak JKN bergulir, Jamkesda tidak bisa lagi dikelola langsung oleh pemda, karena dialihkan ke BPJS Kesehatan. Menurut Bayu peran pemda sangat penting dalam mendukung tercapainya cakupan semesta jaminan kesehatan yakni mengintegrasikan Jamkesda ke JKN.

Selaras itu Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan surat No.440/3890/SJ tertanggal 19 Oktober 2016 ke seluruh kepala daerah. Bayu menjelaskan dalam surat itu Mendagri mendorong pemda untuk mendukung program JKN, diantaranya mengintegrasikan Jamkesda ke JKN dan mengalokasikan 10 persen APBD untuk anggaran kesehatan. Tapi, belum semua daerah menjalankannya. Masih ada daerah yang belum mengintegrasikan Jamkesdanya atau menghentikan kerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti Kabupaten Gowa. (Baca juga: BPJS Minta DPR Awasi PBI Agar Tepat Sasaran).

Guna mendorong terwujudnya pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta JKN, Bayu mengajak para pihak terkait untuk melakukan kajian pelaksanaan JKN. Lewat kajian itu diharapkan bisa menelurkan regulasi yang menjamin kelancaran program JKN, diantaranya menegaskan integrasi Jamkesda ke JKN. “Kami berharap ada regulasi yang mampu mendorong JKN terselenggara dengan baik sehingga peserta mendapat pelayanan yang lebih memuaskan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (09/1).

Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Rizari, mengusulkan agar program JKN ditegaskan sebagai salah satu program strategis nasional. Mengacu pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015), setiap kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional.

“Ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional. Sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai pemberhentian,” paparnya.

Menurut Rizari berbagai hal yang masuk dalam program strategis nasional itu perlu dituangkan dalam Perpres. Jika JKN secara tegas disebut sebagai program strategis nasional, diharapkan persoalan JKN di tingkat daerah, khususnya peran pemda terhadap JKN dapat berjalan baik. “Perpres itu dibutuhkan guna mendorong kelancaran JKN,” tukasnya. (Baca juga: Pemda Perlu Siap-Siap Antisipasi Peraturan DJSN Ini).

Anggota DJSN, Andi Zainal Abidin Dulung, mengatakan DJSN sudah menerbitkan peraturan mengenai integrasi Jamkesda ke JKN. Namun, peraturan itu perlu direvisi karena belum mengatur pemda yang menarik kembali Jamkesda yang telah mereka integrasikan ke JKN. “Peraturan DJSN itu akan kami revisi,” urainya.

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap pemda yang belum mendukung penuh program JKN. Mengingat program itu diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta berbagai peraturan pelaksana, JKN secara jelas masuk dalam program strategis nasional. Bappenas dan DJSN telah menyusun peta jalan yang menargetkan batas akhir integrasi Jamkesda ke JKN 1 Januari 2016, tapi sampai sekarang masih ada pemda yang belum melaksanakan.

Sejak beberapa waktu lalu Timboel mengingatkan pemerintah untuk menegaskan kewajiban pemda mengintegrasikan Jamkesda ke JKN melalui regulasi. Tadinya, dia berharap hal itu dimasukan dalam Perpres No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Sayangnya, hal itu tidak terjadi. “Kalau disebut secara jelas dan tegas dalam regulasi maka ada kepastian hukum bagaimana Jamkesda diintegrasikan ke JKN,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait