DPR Bakal Kebut Pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2017
Berita

DPR Bakal Kebut Pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2017

Alat kelengkapan dewan yang membahas RUU lebih memprioritaskan RUU yang status pembahasannya sudah melebihi tiga kali masa sidang.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Di awal tahun 2017, sejumlah pekerjaan rumah di bidang legislasi telah menanti. Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 yang mangkrak pembahasannya pun bakal dilanjutkan di periode 2017. Begitu pula RUU yang sudah memasuki tahap pembahasan tingkat dua bakal dikebut.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan berdasarkan rapat paripurna pada 15 Desember 2016 lalu, diputuskan dan menetapkan sebanyak 50 RUU masuk dalam daftar Prolegnas 2017. Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat antara Badan Legislasi (Baleg) dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Rinciannya, sebanyak 32 RUU berasal dari DPR. Sedangkan 15 RUU berasal dari pemerintah sebagai pihak pengusul. Sisanya sebanyak 3 RUU berasal dari usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurutnya, dari 50 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas 2017, 40 di antaranya merupakan RUU luncuran dari Prolegnas 2016. Menurutnya, 19 dari 50 RUU sudah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I. (Baca Juga: Sepanjang 2016, 22 RUU Telah Sah Jadi UU)

“DPR mengharapkan kepada alat kelengkapan dewan yang ditugaskan untuk membahas RUU dapat segera menyelesaikan RUU tersebut,” ujarnya dalam pidato rapat paripurna pembukaan masa persidangan III Tahun sidang 2016-2017, Selasa (10/1/2017).

DPR, kata pria biasa disapa Setnov itu, meminta alat kelengkapan dewan yang membahas RUU lebih memprioritaskan RUU yang status pembahasannya sudah melebihi tiga kali masa sidang. Itu artinya, RUU tersebut mesti dikebut pembahasannya di periode 2017. Dengan rampungnya satu per satu pembahasan RUU, maka akan menambah daftar RUU yang selesai dalam Prolegnas jangka panjang lima tahunan.

Menurutnya, beberapa RUU dalam Prolegnas prioritas 2017 mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Oleh sebab itulah diperlukan percepatan pembahasan agar tidak lagi menjadi beban bagi DPR dan pemerintah. Tentunya, pembahasan dengan kualitas dan sesuai prosedur tanpa mengabaikan substansi isi RUU. (Baca Juga: Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya)

Beberapa RUU yang menjadi sorotan antara lain, RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. RUU tersebut terbilang mendesak. Sebab Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata. Meski masih menyisakan dua tahun ke depan, pembahasan mesti dipercepat karena diperlukan tindaklanjut dengan adanya aturan turunan.

Kemudian, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Meski sudah terdapat aturan pidana materil, namun dirasa perlu percepatan. Sebab materi pembahasan RKUHP terbilang berat. Begitu pula dengan jumlah pasal dalam RKUHP amatlah banyak. Oleh sebab itu, RKUHP diharapkan dapat segera dirampungkan sebelum Pemilu 2019.

Revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pembahasan RUU Terorisme di periode 2016 masuk di tahap Pansus. Namun kini sudah dikerucutkan pembahasannya di tingkat Panitia Kerja (Panja). Seluruh fraksi partai di parlemen sudah menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke pihak pemerintah di penghujung 2016 lalu. (Baca Juga: Kinerja Legislasi DPR, Partisipasi dan Aspirasi Publik Diabaikan)

Pria yang menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan DPR pun mengusulkan dilakukannya perubahan kedua terhadap UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). “Oleh karena itu, pimpinan berharap agar kita semua termasuk pemerintah memiliki komitmen unutk menyelesaikan RUU prioritas tahun 2017,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengatakan terealisasi tidaknya Prolegnas 2017, pihaknya sudah berupaya dengan mengundang seluruh pihak di tingkat Pansus, Panja, hingga komisi-komisi yang melakukan pembahasan RUU. Ia mengatakan pihaknya sudah meminta komitmen kepada semua pihak agar komitmen merampungkan pembahasan RUU.

Tags:

Berita Terkait