Menimbang Penerapan Pungutan OJK Terhadap Pelaku Fintech
Berita

Menimbang Penerapan Pungutan OJK Terhadap Pelaku Fintech

Apabila OJK melihat industri fintech telah besar, maka penyelenggara fintech akan dikenakan iuran atau pungutan yang berlaku di OJK.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Mulai Juni 2017 mendatang, setiap pelaku usaha jasa keuangan berbasis online (Financial Technology/fintech) wajib mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wajib daftar tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I A OJK, Imansyah, mengatakan bahwa pelaku atau penyelenggara fintech yang terjun melakukan bisnis dengan skema peer-to-peer lending ini dalam jangka waktu maksimal satu tahun setelah mendaftar ke OJK, selanjutnya wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara kepada OJK. Sebab, bila telah lewat waktu, maka status terdaftar yang sebelumnya dipegang penyelenggara fintech dinyatakan batal.

“Ini untuk memastikan yang namanya fintech peer-to-peer lending bukan perusahaan yang sekedar main-main saja. Paling tidak dari sisi permodalan mereka mencukupi untuk bisa memberikan servis yang baik,” kata Imansyah saat diwawancara di kantor OJK Jakarta, Selasa (10/1) kemarin.

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) POJK Peer-to-Peer Lending mengatur bahwa penyelenggara fintech wajib menyediakan paling sedikit Rp1 miliar untuk modal disetor sewaktu proses pendaftaran. Kemudian, penyelenggara fintech paling lama satu tahun setelah pendaftaran tersebut wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan kepada OJK. (Baca Juga: OJK Mita Pelaku Fintech Lakukan Non Face-to-Face Know Your Customer)

Disampaikan Imansyah, penyelenggara fintech yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun pernyataan efektif dari OJK tersebut selanjutnya menjadi domain otoritas untuk melakukan pengawasan atau monitoring. Mereka juga wajib menyampaikan setiap kegiatan usahanya secara berkala kepada OJK untuk kepentingan pengawasan dan perlindungan konsumen.

“Kalau tidak terdaftar di OJK, maka itu ranahnya di perdata saja antara si peminjam dengan si pemberi pinjaman. Mereka sendiri nanti yang menanggung risikonya. Itu di luar pengawasan daripada OJK,” tutur Imansyah.

Catatan OJK, pertumbuhan penyelenggara fintech khusus untuk start-up sepanjang tahun 2016 telah meningkat sekitar tiga kali lipat dari 51 perusahaan pada triwulan pertama tahun 2016 menjadi 135 perusahaan pada triwulan keempat tahun 2016. Pertumbuhan itu diprediksi akan terus mengalami peningkatan seiring dengan kepastian dari aspek hukum bagi penyelenggara fintech serta aspek perlindungan konsumen lantaran ada campur tangan dari OJK.

Penyelenggara fintech peer-to-peer lending dalam POJK tersebut dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana disebut Pasal 2 ayat (1) POJK tersebut dimana ranah pengawasannya masuk ke sektor Industri Keuangan non Bank (IKNB). Layaknya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang lain seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, hingga modal ventura yang secara berkala dimintai iuran ataupun pungutan oleh OJK.

Maka sepatutnya penyelenggara fintech peer-to-peer lending juga dipungut iuran yang sama dengan PUJK yang lain. Pengenaan pungutan kepada PUJK ini, tentunya menjadi hal penting bagi OJK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai amanah UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta bertujuan untuk mendorong dan memajukan industri jasa keuangan nasional, bukan untuk sebaliknya. (Baca Juga: Diperlukan Forum untuk Awasi Pungutan OJK)

“Tapi untuk sementara waktu kami di internal (OJK), saya dan pak Hendrikus (Peneliti Eksekutif Senior Tim Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK, Hendrikus Passagi) dan juga pimipinan OJK (Dewan Komisioner OJK) belum terpikir untuk memungut iuran,” ujar Imansyah sewaktu ditanya apakah penyelenggara fintech akan dikenakan pungutan.

Sekedar informasi, OJK telah mulai melakukan pungutan kepada PUJK sejak 15 April 2014 silam. Pasal 35 UU OJK dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, dinyatakan bahwa tujuan pungutan ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasioal, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. (Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Pungutan Sektor Jasa Keuangan)

Pungutan tersebut dikenakan kepada lembaga yang diawasi OJK, seperti para pelaku pasar modal dan perbankan, perusahaan terkait asuransi, pegadaian, lembaga pembiayaan, dana pensiun dan lembaga jasa keuangan lainnya. Pengaturan lebih lanjut mengenai pungutan OJK tersebut diatur dalam POJK Nomor 3/POJK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dirinci lewat Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 4/SEOJK.02/2014 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan. (Baca Juga: Pungutan dari Industri Keuangan Ancam Independensi OJK)

“Saya sharing aja, kemarin ada salah satu industri yang berkembang di pasar modal dan kita usulkan kepada DK (Dewan Komisioner) OJK untuk tidak kenakan iuran,” tutur Imansyah.

Ada dua jenis pungutan yang berlaku pada OJK, meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi (Biaya Registrasi) dan biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. Untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana diatur dalam PP Pungutan OJK, wajib dibayar oleh Wajib Bayar sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan kepada OJK. (Baca Juga: Pungutan Tahap I yang Masuk ke OJK Rp379,9 Miliar)

Sementara untuk biaya tahunan dengan tarif persentase, wajib dibayar dalam empat tahap, paling lambat tanggal 15 setiap bulan April, Juli, Oktober, dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan, masing-masing tahap sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan selama setahun dan dihitung secara self assessment berdasarkan laporan keuangan tahunan audited tahun sebelumnya. Sedangkan untuk biaya tahunan dengan tarif nominal tertentu wajib dibayar paling lambat tanggal 15 Juni pada tahun berjalan. (Baca Juga: Ramai-Ramai Mempersoalkan Aturan Pungutan OJK)

“Fintech inikan baru tumbuh, modalnya juga segitu. Kalau konteksnya kita mengembangkan dan memberikan ruang untuk tumbuh, kita punya diskresi untuk tidak dikenakan iuran,” tambah Imansyah.
Lembaga Jasa KeuanganBiaya yang Dipungut
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Simpanan dan Penyelesaian 15% dari Pendapatan Usaha
Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lembaga jasa keuangan lainnya 0.45% dari aset perusahaan; minimal Rp 10 Juta
Manajer Investasi 0.045% dari nilai dana yang dikelola; minimal Rp 10 juta
Penasihat Investasi 1.2% dari pendapatan jasa pemberian nasihat investasi; minimal Rp 10 juta
Agen Penjual Efek Reksa Dana 1.2% dari pendapatan penjualan; minimal Rp 10 juta
Penjamin Emisi dan Perantara Pedagang Efek 1.2% dari pendapatan usaha; minimal Rp 10 juta
Emiten 0.03% dari nilai efek yang dikeluarkan; Minimal Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta
Perusahaan Publik Rp 15 juta
Perusahaan Pemeringkat Efek 1.2% dari pendapatan usaha; minimal Rp 5 juta
Lembaga Penunjang 1.2% dari pendapatan usaha; minimal Rp 5 juta
Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Notaris, Kantor Konsultan Aktuaria 1.2% dari nilai kontrak
Profesi penunjang pasar modal dan bank (Akuntan, Penilai, Konsultan Hukum, Notaris) Rp 5 juta per orang

OJK dapat menyesuaikan kewajiban pembayaran pungutan sebagaimana diatur PP Pungutan OJK bagi masing-masing institusi yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan atau dalam pemberesan, tarifnya s.d 0%. Penyesuaian tarif juga diberikan kepada sebagian atau seluruh industri jasa keuangan yang tidak mampu mempertahankan kesehatannya atau kesulitan keuangan, tarifnya s.d 0%. Selain itu, OJK memprioritaskan pengembangan industri, layanan, produk atau daerah tertentu, tarifnya s.d 25%. (Baca Juga: Industri Keuangan Bisa Minta Penyesuaian Besaran Pungutan OJK)

“Kapan waktu, kalaupun sudah waktunya dikenakan iuran, mungkin kita bisa lihat lagi misalnya fintech sudah besar sekali maka mereka menikmati aspek pengawasan yang dilakukan oleh OJK tentu (menjadi) valid ketika kita berbicara melakukan iuran,” tutup Imansyah.
Tags:

Berita Terkait