Ada Sanksi Bagi Calon Kepala Daerah yang Tidak Hadir Debat
Aktual

Ada Sanksi Bagi Calon Kepala Daerah yang Tidak Hadir Debat

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ada Sanksi Bagi Calon Kepala Daerah yang Tidak Hadir Debat
Hukumonline
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada Jumat (13/1). Ketiga pasangan calon yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno wajib hadir.

Ketua KPU Jakarta, Sumarno, mengatakan ketiga pasangan calon telah konfirmasi bakal hadir dalam debat tersebut. Bagi calon yang tidak hadir pasti rugi karena KPU Jakarta akan mengumumkan pasangan calon yang tidak hadir ke publik. Selain itu, ada sanksi berupa pembatalan iklan atau kampanye untuk pasangan calon yang tak hadir itu di televisi.

"Ketentuan itu telah diatur melalui Peraturan KPU RI No. 12 Tahun 2016 tentang Kampanye, " kata Sumarno kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/1).
Tags: