Ketua KPU Jakarta, Sumarno, mengatakan ketiga pasangan calon telah konfirmasi bakal hadir dalam debat tersebut. Bagi calon yang tidak hadir pasti rugi karena KPU Jakarta akan mengumumkan pasangan calon yang tidak hadir ke publik. Selain itu, ada sanksi berupa pembatalan iklan atau kampanye untuk pasangan calon yang tak hadir itu di televisi.
"Ketentuan itu telah diatur melalui Peraturan KPU RI No. 12 Tahun 2016 tentang Kampanye, " kata Sumarno kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/1).