Integrasi Subsidi Energi dengan Program Keluarga Sejahtera Menyangkut 4 UU
Berita

Integrasi Subsidi Energi dengan Program Keluarga Sejahtera Menyangkut 4 UU

Integrasi ini baru bisa dilaksanakan pada APBN tahun 2018 mendatang.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (13/5). Pembagian KIS, KIP dan KKS itu untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan serta pendidikan bagi masyarakat.
Presiden Jokowi membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (13/5). Pembagian KIS, KIP dan KKS itu untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan serta pendidikan bagi masyarakat.
Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengintegrasikan subsidi energi, yaitu subsidi bahan bakar minyak (BBM), listrik, LPG, dengan program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kemungkinan besar baru bisa dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

Alasan integrasi baru bisa dilakukan pada APBN 2018 lantaran penyatuan tersebut menyangkut empat Undang-Undang (UU). Keempatnya adalah UU No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi (Migas), UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Hal itu diutarakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

“Keempat UU ini tentu saja harus kita sinkronkan dulu, apakah kemudian kalau ada integrasi dari subsidi listrik, LPG, atau kemudian kita mengatakannya adalah bantuan listrik dan LPG dengan diintegrasikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera itu, kemudian tidak ada implikasi untuk secara teknis akan menyalahi undang-undang, karena memang pelaksanaannya ini kan sesuai undang-undang  berbeda,” kata Puan sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Jumat (13/1).

Puan juga mengingatkan, penyatuannya itu tentu saja harus dikaji kembali antara kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), kemudian Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Kementerian Sosial. Misalnya,apakah akan diberikan dalam bentuk barang atau dalam bentuk uang non tunai melalui sistem perbankan.

“Ini tentu saja harus ada pengkajian yang mendalam. Jadinya, karena itu harus dikaji dulu secara menyeluruh dengan semua kementerian yang terkait, sehingga kemudian baru bisa dibahas dan diputuskan oleh Bapak Presiden,” jelas Puan. (Baca Juga: Pemberian Subsidi Listrik Akan Menyesuaikan KKS)

Namun, Puan memastikan, apa yang kemudian akan dilakukan, tentu saja akan berimplikasi pada APBN untuk tahun anggaran 2018. “Menteri Keuangan pun sudah menghitung bagaimana nantinya berkaitan dengan anggaran itu, agar nanti tidak membebani anggaran APBN tahun 2018,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah penyatuan itu tujuannya adalah bagaimana kedepannya menjadi integrasi bantuan sosial kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi, bahkan menghilangkan secara bertahap bantuan-bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Jadi apakah itu bentuknya tetap barang atau bantuan itu bersifat uang, yang diberikan melalui sistem perbankan, ini tentu saja tidak serta merta kita lakukan perubahan tersebut, perlu kajian dan masa transisi yang benar-benar tepat sasaran, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan masyarakat tidak merasa bahwa pemerintah berpihak kepada masyarakat,” jelas Puan.

Menurut Menko PMK, dalam waktu singkat akan dilakukan rapat koordinasi dan rapat terbatas untuk membahas hal tersebut. “Jadi pertama kajiannya dulu yang harus dikaji secara teknis,” pungkasnya. (Baca Juga: Sulitnya Meralisasikan Pasal 33 UUD 1945)
Tags:

Berita Terkait