Belasan Regulasi Ini Akan Diterbitkan OJK Tahun 2017
Berita

Belasan Regulasi Ini Akan Diterbitkan OJK Tahun 2017

OJK juga punya 7 fokus kerja tahun 2017 mendatang.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Dewan Komisioner OJK. Foto: NNP
Dewan Komisioner OJK. Foto: NNP
Regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diapresiasi Basel Committe on Banking Supervision. Komite Basel menilai, substansi yang diatur dalam aturan-aturan yang disusun OJK telah comply dengan ketentuan dan prinsip-prinsip perbankan internasional.

“Aturan yang dikeluarkan oleh OJK sudah disampaikan kepada Basel Committe dan dikatakan bahwa apa yang sudah diatur OJK sudah baik, sudah optimal, sudah comply dengan prinsip-prinsip international. Bahkan lebih baik daripada negara G-20 soal kualitas pengaturan yang ada di Indonesia,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di kantor OJK Jakarta, Jumat (13/1).

Muliaman menambahkan, peningkatan peran sektor jasa keuangan harus disertai dengan stabilitas sistem keuangan. Aspek stabilitas menjadi penting karena akan meningkatkan kepercayaan terhadap fundamental ekonomi. Tanpa stabilitas, kata Muliaman, akan sulit bagi Indonesia untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. (Baca Juga: OJK Minta Pelaku Fintech Lakukan Non Face-to Face Know Your Customer)

Sejumlah upaya akan ditempuh OJK demi menjaga stabilitas, salah satunya dengan menerbitkan aturan baru yang rencananya akan dirilis sepanjang tahun 2017 ke depan. Pertama, OJK akan menerbitkan peraturan mengenai pengelolaan risiko likuiditas konglomerasi, manajemen permodalan konglomerasi, dan intragroup transaction. Terkait transaksi intragroup, OJK menilai penting dibuat aturan lantaran ada potensi risiko tersendiri saat melakukan transaksi dalam sesama grup.

“Kita akan mengacu kepada praktik yang lazim diterapakan internasional. Kita usahakan detailnya pada tahun ini,” kata Muliaman.

Kedua, OJK juga akan mengeluarkan aturan terkait manajemen likuiditas. Nantinya, peran Global Master Repurchase Agreement (GMRA) akan dioptimalkan serta akan memperbaiki infrastrukturnya melalui electronic platform. Selain itu, OJK juga ingin memastikan bahwa ketentuan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dapat ditetapkan kepada bank-bank besar seperti bank Buku III dan Buku IV serta bank asing.

“Kita akan membentuk Lembaga Pendanaan Efek (Securities Financing) yang berfungsi sebagai penyedia likuiditas sekaligus meningkatkan efisiensi penyelesaian transaksi efek,” tambah Muliaman.

Ketiga, OJK akan menyelesaikan utang aturan terkait UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Misalnya, ketentuan mengenai recovery plan bank sistemik dimana aturan pelaksanaan ini akan memperjelas konsepBail In yang selaras dengan praktik di Indonesia. Termasuk juga program restrukturisasi perbankan dan juga penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank dan pendirian bank perantara. (Baca Juga: KSSK Fokus Selesaikan 6 Aturan Pelaksanaan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis)                                              

Pasal 54 UU Nomor 9 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan paling lama ditetapkan setahun sejak aturan ini diundangkan pada 15 April lalu, yakni 15 April 2017. Dari penelusuran hukumonline, aturan pelaksana sebagaimana dalam UU PPKSK berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan BI (PBI), Peraturan OJK (POJK), serta Peraturan LPS dengan total enam aturan. Bila dirinci, terdapat satu POJK, dua PP, dan tiga Peraturan LPS.

Terkait dengan POJK, mesti dibuat ketentuan mengenai penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan persiapan penanganan bank sistemik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (8) UU Nomor 9 Tahun 2016. Terkait dengan PP, mesti dibuat ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana diamanatkan Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 2016 dan mesti dibuat ketentuan mengenai tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan sebagaimana disebut Pasal 46 ayat (7) UU Nomor 9 Tahun 2016.

Keempat, OJK juga akan merampungkan ‘utang’ aturan pelaksanaan terkait UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Upaya merampungkan tunggakan aturan pelaksanaan ini dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong bisnis Industri Keuangan non Bank (IKNB). UU Perasuransian mengamanatkan OJK untuk membentuk 41 POJK. Namun, berdasarkan kajian serta analisis ternyata hanya dibutuhkan total 16 POJK terkait dengan aturan turunan dari undang-undang tersebut. (Baca Juga: Ini Empat Tunggakan POJK Sektor Asuransi)

“Itu sudah keluar tapi peraturan pelaksana belum lengkap semua,” kata Muliaman.

Dari total 16 POJK itu, OJK baru berhasil merampungkan 12 POJK pada tahun 2015 lalu. Dua POJK dirampungkan tahun 2016. Sementara sisa dua POJK lagi antara lain mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan mengenai pelaporan perusahaan asuransi dan reasuransi. (Baca Juga: Ini Perbedaan UU Perasuransian yang Baru dan Lama)

Kelima, OJK akan membuat aturan terkait syariah baik di perbankan maupun pasar modal. catatan OJK tahun 2015-2016, industri syariah baik perbankan dan pasar modal masih fokus pada tataran konsolidasi. Tahun ini, OJK fokus mengembangkan industri syariah ini dengan membuat unit atau lembaga syariah baru misalnya di sektor pasar modal. Bentuknya masih belum dapat dipastikan, setidaknya semacam unit pengelolaan investasi syariah atau manajer investasi syariah. (Baca Juga: Ada 5 Dokumen Tambahan Sebelum Emiten Lakukan Merger atau Konsolidasi)

“Kita akan memulai pembangunan Jakarta Intenational Islamic Financial Centre (JIIFC). Ini merupakan awal mewujudkan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai sentra pengembangan keuangan syariah regional. Detailnya akan disampaikan mengenai waktu dan kapannya,” papar Muliaman.

Sebagai informasi, OJK juga menyampaikan fokus proyeksi sepanjang 2017 mendatang kepada Presiden Joko Widodo melalui pertemuan resmi di Istana Presiden pada Jumat (13/1) pagi hari. Setidaknya ada dua topik utama yang dibahas, yakni terkait upaya mendorong industri keuangan agar lebih inklusif dan membahas mengenai bagaimana OJK pada tahun ini tetap dapat mempertahankan stabilitas dan kualitas manajemen risiko.

Muliaman mengakui bahwa akan banyak tantangan yang dihadapi sepanjang tahun 2017 mendatang, terutama tantangan yang berasal dari luar. Oleh karenanya, OJK tidak akan bisa sendirian mencapai stabilitas dan inklusi keuangan tanpa melibatkan pihak terkait (stakeholder) yang lain. Dalam konteks pembiayaan misalnya, OJK akan menggandeng Gubernur atau Kepala Daerah agar bersama-sama mencari model pembiayaan yang pas untuk masyarakat di daerahnya masing-masing.

“Kita harus bersama-sama mendesain model-model pembiayaan yang bisa melibatkan seluruh industri keuangan, asuransi, bank, pasar modal, bisa kita dorong untuk memperluas pembiayaan,” tuturnya.

OJK, masih kata Muliaman, cukup optimis mencapai tujuan diatas lantaran kredit perbankan secara umum masih menunjukkan pada level yang aman dimana OJK sendiri memprediksi pertumbuhan kredit sekitar 9% sampai 12%. Artinya, perbankan tahun 2017 ini akan punya dana cadangan untuk kredit pada tahun ini. selain itu, industri keuangan diminta untuk mendorong kredit untuk bisa tumbuh lebih bagus paling tidak double digit.

“Tentu saja bukan hal yang tidak mungkin, saya merasa ruang dan kapasitasnya yang membaik di tahun lalu di perbankan,” kata Muliaman optimis.
7 Fokus OJK Sepanjang Tahun 2017
1 Mengoptimalkan program-program kerja yang telah digagas bersama industri jasa keuangan, pemerintah, dan Bank Indonesia, antara lain mendorong program Laku Pandai, Simpanan Pelajar (Simpel), Program Jaring, Kegiatan asuransi pertanian ternak dan nelayan, serta program penjaminan terhadap kredit UMKM. Selain itu, pengaturan mengenai pegadaian, revitalisasi modal ventura, dan program pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan lainnya.
2 OJK bersama pemerintah akan me-review Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena KUR lebih banyak ditujukan kepada sektor perdagangan dan jasa. OJK lebih fokus kepada sektor yang produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan. Karena fitur dari masing-masing sektor berbeda-beda, tentu saja memerlukan KUR yang lebih fleksibel. OJK akan review bagaimana menilai model KUR yang fleksibel.
3 OJK akan menambah jumlah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD). Saat ini ada 45 TPKAD dan akan ditambah 41 TPKAD lagi sehingga totalnya menjadi 86 TPKAD di provinsi dan kabupaten. Masing-masing TPKAD daerah diminta program unggulan.

Misalnya,  Gerakan Rusun Menabung di DKI Jakarta, program pembiayaan pelaku usaha kopi di Jawa Barat, program kredit mitra di Jawa Tengah, pembiayaan dan pembudidayaan umbi di Sumatera Selatan, Minang Mart di Sumatera Barat, dan  Pembiayaan 100 Desa Wisata di Bali.
4 OJK akan mendorong peran Financial Technology (fintech). OJK sudah terbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.Selanjutnya , OJK akan minta input, pandangan, dan masukan dari industri apa yang kira-kira harus diperbaiki.
5 OJK pacu pertumbuhan kredit antara 9% sampai 12%. Beberapa sektor prioritas akan jadi perhatian untuk pendalaman kredit dan pembiayaan pasar modal seperti pariwisata, perdagangan, pertanian, real estate. OJK berharap itu adalah sektor-sektor yang diharapkan menjadi motor penggerak kredit.
6 OJK tekankan revitalisasi peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). OJK mendorong BPD karena punya potensi besar. Terlepas dari tantangan di lapangan, seperti keterbatasan teknologi hingga SDM, OJK menggagas  kerjasama antara BPD yang kuat dengan BPD yang belum kuat. Bisa BPD antar pulau atau juga bisa sesama pulau.

Selain itu, OJK juga mendorong kerjasama antara BPD dengan bank bank BUMN. Dengan demikian, kapasitas BPD bisa terbantu. OJK berkomitmen meneruskan Program Transformasi BPD.

OJK ingin ada penguatan pada kemampuan bisnis, ketahanan kelembagaan seperti kesehatan dan peningkatan SDM dan teknologi, serta peran BPD dalam membuka akses keuangan di daerah.
7 Pasar modal sudah menjadi alternatif pembiayaan yang signifikan,  apakah itu melaui IPO, right issue atau mengeluarkan surat utang dan sebagainya. Pertumbuhan tahun 2016 kemarin 68% dan total dana yang dimobilisasi mencapai Rp 193 triliun. OJK berharap tahun ini meningkat dan mentargetkan 21 Emiten baru tahun 2017.

Selain itu, OJK akan menyempurnakan infrastruktur di pasar modal, mulai dari  menyederhanakan dan mempermudah proses penawaran umum lewat electronic registration.
Sumber: Diriset/disarikan dari Pidato Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, 13 Januari 2017.
Tags:

Berita Terkait