Anda Pengurus Ormas? Catat Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Ormas
Berita

Anda Pengurus Ormas? Catat Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Ormas

Jangan lakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh:
CR22
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Ilustrator: BAS
Ilustrasi. Ilustrator: BAS
Di sekitar lingkungan, seringkali ditemukan kelompok ataupun aktivitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Tujuan atau ideologi yang diusung oleh masing-masing Ormas sangatlah beragam. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ormas  dapat menjalankan setiap aktivitasnya secara bebas.

Meskipun demikian, masih serig kita menemukan adanya Ormas yang dalam menjalankan aktivitasnya, ternyata menimbulkan dampak yang kurang diterima oleh sebagian masyarakat atau menibulkan kegelisahan  di tengah-tengah masyarakat. (Baca juga: Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping  di Tempat-Tempat Umum).

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Oleh karena tujuannya untuk memberikan partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara, ada beberapa hal yang digariskan agar tidak dilakukan Ormas. Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;  melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;  melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI;  melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Selain itu, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;mengumpulkan dana untuk partai politik. Ormas juga dilarang untuk  menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan begitu, kepada setiap ormas dilarang untuk melakukan Aksi sweeping ataupun tindakan penertiban terhadap ataupun atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat. Hal ini dikarenakan aksi sweeping/penertiban bukanlah wewenang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Pihak yang lebih tepat/ berwenang melakukan tindakan penertiban adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.

UU ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut UU Ormas, fungsi Ormas di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/ataupemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut Pasal 20 UU Ormas, setiap Ormas memiliki hak antara lain:
   No Hak Organisasi Kemasyarakatan
1 Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri
 dan terbuka
2 Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3 Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi
4 Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi
5 Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi
6 Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi


Selain hak, Pasal 21 UU Ormas mengatur juga tentang kewajiban Ormas, sebagai berikut:

   No Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan
1 Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi
2 Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3 Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat
4 Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat
5 Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel
6 Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara
Tags:

Berita Terkait