OJK Finalisasi Usulan BEI Terkait Peraturan Marjin
Berita

OJK Finalisasi Usulan BEI Terkait Peraturan Marjin

Perubahan peraturan tersebut dikarenakan banyak terjadi penalangan atau pembiayan oleh anggota bursa terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk dalam kriteria marjin.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi usulan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan merevisi peraturan terkait dengan pembiayaan dan transaksi marjin. "Peraturan itu, yakni peraturan BEI Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (16/1).

Menurut dia, perubahan peraturan itu karena banyak terjadi penalangan atau pembiayaan oleh anggota bursa (AB) terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk dalam kriteria marjin. "Dengan relaksasi marjin ini, diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa," katanya. (Baca Juga: Begini Keputusan Baru BEI Soal Auto Rejection)

Nurhaida mengemukakan,bahwa terdapat tiga pokok perubahan aturan marjin yang ada di dalam revisi Peraturan BEI III-I. Pertama, mengelompokkan AB menjadi dua kategori berdasarkan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yakni,AB dengan MKBD sebesar Rp250 miliar atau lebih dapat melakukan transaksi marjin yang telah direalsasi.Sementara AB dengan MKBD di bawah Rp250 miliar hanya dapat melakukan transaksi marjin yang masuk dalam daftar efek indeks LQ45.

Kedua, lanjut Nurhaida, penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baku sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi marjin. Sedangkan pokok perubahan yang ketiga mengenai sanksi pencabutan Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling apabila tidak memenuhi kewajibannya. (Baca Juga: Ada 5 Dokumen Tambahan Sebelum Emiten Lakukan Merger atau Konsolidasi)

Nurhaida juga mengemukakan bahwa dua pokok perubahan dalam revisi aturan II-H yakni perubahan kriteria efek marjin. Adapun perubahan kriteria dilihat dari sisi fundamental, teknikal, dan likuiditas sehingga saham yang dapat ditransaksikan dapat lebih bervariasi. Selain itu, lanjutnya, penambahan daftar efek marjin setelah relaksasi marjin akan menjadi 179 saham dari sebelumnya berdasarkan data per Januari 2017 sebanyak 61 saham.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, bahwa dari sebanyak 105 AB aktif di BEI, yang memiliki nilai MKBD Rp250 miliar atau lebih sebanyak 28 AB dengan 18 AB diantaranya memiliki izin marjin. Sedangkan 77 AB memiliki MKBD kurang dari Rp250 miliar dengan 50 AB diantaranya memiliki izin marjin.

"MKBD anggota bursa kita memang belum besar, bahkan di Asia Tenggara termasuk yang paling kecil. Dengan relaksasi peraturan itu, saya percaya jumlah perusahaan efek yang akan menaikkan MKDB bertambah karena mereka mau transaksi marjin," ujarnya. (Baca Juga: BEI Usul Tahapan IPO BUMN Dipangkas)

Transaksi marjin merupakan perdagangan efek oleh nasabah yang pembiayaannya sebagian dilakukan oleh perantara pedagang efek dengan jaminan (collateral) saham yang dibeli.Ke depan BEI berencana akan menambah jumlah daftar efek yang dapat ditransaksikan secara marjin menjadi 200 efek pada Februari 2017 mendatang.
Tags:

Berita Terkait