Masalah Keterangan Saksi dalam Perkara Ahok akan Berbuntut Panjang?
Berita

Masalah Keterangan Saksi dalam Perkara Ahok akan Berbuntut Panjang?

Keinginan untuk melaporkan balik beberapa saksi ke kepolisian sudah disuarakan.

Oleh:
CR21
Bacaan 2 Menit
Sidang Ahok. Foto: POLL/RES
Sidang Ahok. Foto: POLL/RES
Sidang kasus penodaan agama Islam oleh Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (17/1) besok dengan agenda memeriksa dua anggota polisi dari Polres Bogor yang membuat dan mengetahui Laporan Polisi atas nama saksi pelapor H.Willyuddin.

Tim Pengacara Ahok keberatan atas kejanggalan pengaduan yang dibuat saksi Willyuddin. Tertera di Laporan Polisi bahwa waktu kejadian dugaan penodaan agama oleh Ahok terjadi pada 6 September di Kota Bogor padahal pidato Ahok terjadi pada 27 September di Kepulauan Seribu. (Baca juga: Hari Ini Sidang Ahok Masih Keterangan Saksi).

Awalnya Tim Pengacara juga meminta Hakim memerintahkan Jaksa agar memproses saksi ini dengan tuduhan laporan palsu. Namun musyawarah Majelis Hakim memutuskan untuk menghadirkan dua polisi yang membuat dan mengetahui Laporan Polisi di sidang berikutnya sebelum memutuskan apakah pemeriksaan H.Willyuddin akan dilanjutkan atau tidak atas kejanggalan tersebut. (Baca juga: Begini Alasan Ahok Tolak Eksepsi Ahok).

Dihubungi hukumonline, anggota Tim Pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Edi Danggur mengatakan jaksa telah mengkonfirmasi kehadiran kedua polisi tersebut, “Ya, akan dihadirkan dua polisi dari Polres Bogor tersebut, juga akan ada tiga saksi pelapor tambahan yang akan dihadirkan Jaksa untuk diperiksa,” jelasnya.

Dalam sidang minggu lalu Tim Pengacara Ahok memperingatkan para saksi agar memberikan kesaksian yang benar di muka persidangan. Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika itu berulang kali memastikan para saksi telah membuat BAP dengan benar serta mencocokkan dengan isi Laporan Polisi yang semuanya ditandatangani para saksi.

Tim Pengacara berusaha memastikan keterangan para saksi mulai dari kecocokan isi Laporan Polisi dengan BAP hingga delik yang digunakan dalam pengaduan ke Kepolisian. Salah satu saksi pelapor Burhanuddin yang berprofesi sebagai advokat dipermasalahkan Tim Pengacara dalam sidang karena redaksi ‘penodaan’ dan ‘penistaan’ digunakan berganti-ganti di Laporan Polisi dan BAP-nya. Menurut Tim Pengacara Ahok jika melaporkan pelanggaran dengan 156a KUHP  seharusnya yang dipakai adalah ‘penodaan’, bukan ‘penistaan’ yang ada pada Pasal 310 KUHP.

Fifi Lety Indra, pengacara Ahok lainnya, mengatakan ada kemungkinan saksi pelapor akan dilaporkan balik ke Kepolisian. Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika akan mencocokkan terlebih dahulu seluruh isi Laporan Polisi, BAP, serta transkrip keterangan para saksi di persidangan sebagai dasar laporan. Pada persidangan sebelumnya Ahok sempat menyebut ada keterangan saksi yang berisi fitnah.
Tags:

Berita Terkait