Pihak Ketiga Harus Dilindungi dalam Parate Eksekusi Hak Tanggungan
Berita

Pihak Ketiga Harus Dilindungi dalam Parate Eksekusi Hak Tanggungan

Untuk menguatkan perlindungan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang harus diperbaiki.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Suasana ujian promosi doktor ilmu hukum Hapendi Harahap di Unpad, Senin (16/1). Foto: MYS
Suasana ujian promosi doktor ilmu hukum Hapendi Harahap di Unpad, Senin (16/1). Foto: MYS
Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang membeli hasil lelang masih terbilang minim. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan lebih menekankan pada perlindungan hukum kreditor ketimbang debitor atau pihak ketiga. Bahkan penjual dan pejabat lelang cenderung menghindari kewajiban hukumnya untuk melindungi pihak ketiga sebagai pembeli lelang. Walhasil, banyak pemenang lelang yang tak berhasil menguasai langsung objek lelang. (Baca juga: Pembeli yang Beriktikad Baik Harus Dilindungi).

Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga ini menjadi intisari disertasi doktor ilmu hukum yang berhasil dipertahankan Hapendi Harahap di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Senin (16/3) kemarin. Notaris yang bertugas di Cilegon itu menjawab pertanyaan dan sanggahan dari para penguji dalam sidang terbuka yang dipimpin Prof. Djuhaendah Hasan itu.

Pria yang pernah bertugas sebagai polisi itu menulis disertasi dengan topik ‘Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga dalam Pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Dikaitkan dengan Kepastian Hukum dalam Rangka Pengembangan Hukum Jaminan di Indonesia’. Parate eksekusi adalah eksekusi langsung dimana pemegang hak tanggungan dengan adanya janji untuk menjual atas kekuasaannya sendiri dapat melaksanakan haknya tanpa melalui putusan hakim atau grosse akte notaris. (Baca juga: Prosedur Lelang Jaminan Kredit).

Berdasarkan riset di sebuah bank plat merah dan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, PN Bandung, dan PN Jakarta Barat, Hapendi menemukan fakta banyak permohonan eksekusi hak tanggungan timbul lantaran pemilik semula atau pemberi hak tanggungan tidak bersedia secara sukrela mengosongkan objek lelang kepada pihak ketiga pemenang lelang. (Baca juga: Dampak Berakhirnya HGB pada Hak Tanggungan).

Problem itu muncul antara lain lantaran peraturan perundang-undangan tak mengatur secara eksplisit perlindungan pihak ketiga. Memang ada rumusan perlindungan dalam Vendu Reglement, Pasal 200 HIR, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Namun peraturan ini dirasakan belum cukup eksplisit.

Seharusnya, kata Hapendi, perlindungan hukum pembeli lelang dalam parate eksekusi objek hak tanggungan dalam hal objek lelang tak bisa dikuasai sudah eksplisit diatur. Karena itu pula, ia menyarankan perbaikan atau revisi UU Hak Tanggungan, khususnya Pasal 20 yang mengatur eksekusi hak tanggungan.

Ketidakjelasan peraturan bukan satu-satunya penyebab. Di lapangan, sebagaimana diteliti Hapendi, ditemukan fakta terjadi pergeseran pemahaman asas dalam hukum perdata: kewajiban menyerahkan barang objek jual beli, termasuk lelang, ada pada penjual. Kini, seakan-akan pihak ketiga sebagai pemenang lelang harus berjuang sendiri mendapatkan objek yang dimenangkannya. “Dialihkan kepada pembeli lelang untuk berjuang sendiri mendapatkan haknya,” tegas Hapendi.

Berkepastian hukum
Hapendi menyebut upaya perlindungan dapat dilakukan melalui konsep  eksekusi hak tanggungan yang berkepastian hukum. Konsep ini penting dipertimbangkan dalam pengembangan hukum jaminan ke depan.

Dalam konsep itu Hapendi mengusulkan  dua tahap eksekusi. Pertama, tahap pendahuluan lelang. Pada tahap ini dilakukan verifikasi data fisik dan data yuridis objek lelang serta pengumuman lelang oleh badan yang berwenang. Pada tahap ini diberikan kesempatan kepada debitor atau kreditor untuk menjual objek secara di bawah tangan jika dengan cara ini diperoleh harga yang lebih tinggi. Tetapi penjualan di bawah tangan harus seizin pengadilan. Kedua, tahap pelaksanaan lelang. Pada tahap ini lelang umum dilakukan dan tak bisa dihentikan.

Agar kedua tahapan ini dilalui dengan baik, Hapendi mengusulkan revisi UU Hak Tanggungan dan UU Lelang (Vendu Reglement, 1908). Demikian pula hukum acara lelang, sebagaimana disebut Pasal 26 UU Hak Tanggungan, sebaiknya segera disusun.

Kepastian hukum yang dimaksud bukan semata-mata peraturannya, tetapi juga mengenai orang dan benda/objek, serta penyerahan objek lelang kepada pihak ketiga yang memenangkan lelang. Tugas penting dalam konteks perlindungan ini adalah memastikan agar pembeli mendapatkan haknya dengan cara yang mudah dan berkepastian. (Baca juga: Peserta Tender Gugat Polri Soal Pengadaan TNKB).

Yurisprudensi MA tanggal 28 Agustus 1976, dalam putusan No. 821 K/Sip/1974 menegaskan iktikad baik memegang peran penting dalam jual beli dan kepastian hukum haruslah diberikan kepada pembeli yang beriktikad baik.
Tags:

Berita Terkait