Perpres Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Diteken, Begini Isinya
Berita

Perpres Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Diteken, Begini Isinya

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan UU APBN Tahun Anggaran 2017.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Hal ini untuk melaksanakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik, menurut Perpres ini, adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Hal itu seperti dilansir dari situs Setkab, Selasa (17/1).

Menurut Perpres ini, dalam rangka penganggaran DAK FIsik, Kepala Daerah menganggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan/atau APBD Perubahan. Bidang/ subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. (Baca Juga: Ini Peraturan Menkeu Penyaluran Dana Bagi Hasil dalam Bentuk Nontunai)

“Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian APBN diterima setelah Ketentuan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara ditetapkan, maka penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3,4) Perpres ini.

Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik.

Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. Rincian dan lokasi kegiatan; b. target output kegiatan; c. prioritas lokasi kegiatan; d. rincian pendanaan kegiatan; e. metode pelaksanaan kegiatan; dan f. kegiatan penunjang. (Baca Juga: Begini Mekanisme Pencabutan Peraturan Daerah)

“Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dibahas oleh SKPD dengan Kementerian Negara/Lembaga, dan selanjutnya ditetapkan oleh SKPD menjadi rencana kegiatan berdasarkan persetujuan dari Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember sebelum tahun anggaran berjalan,” bunyi Pasal 5 ayat (3,4) Perpres ini.

Selanjutnya, berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud, SKPD teknis menyusun DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, SKPD teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rencana kegiatan DAK Fisik tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD/APBD-P dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD/APBD-P; b. rencana kegiatan DAK Fisik ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya; dan c. dalam hal kegiatan DAK Fisik memerlukan ketersediaan lahan, keabsahan kepemilikan, dan kesiapan lahan dibuktikan dengan pernyataan Kepala Daerah atau surat/bukti yang menyatakan lahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan DAK Fisik telah tersedia.

“Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud  untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres ini.

Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud meliputi: a. desain perencanaan; b. biaya tender; c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya sebagian DAK tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan sampai tuntas sampai akhir tahun anggaran, sehingga belum dapat mencapai target/ sasaran output sesuai dengan yang direncanakan, menurut Perpres ini, sisa DAK tersebut digunakan untuk menyelesaikan output pada bidang yang sama.

Sementara dalam hal terdapat sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya pengalihan kewenangan urusan pemerintahan dari kabupaten / kota ke provinsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan mengenai pemerintahan Daerah, menurut Perpres ini, sisa DAK tersebut diprioritaskan untuk digunakan pada bidang yang sama atau sesuai dengan kebutuhan Daerah.

Perpres ini menegaskan, Kepala Daerah menyusun laporan triwulanan atas pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas: a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan b. laporan penyerapan dana dan capaian output kegiatan.

“Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan, menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri,” bunyi Pasal 9 ayat (3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Menteri Keuangan, menteri/ pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan: a. capaianoutput kegiatan terhadap target/sasaran output kegiatan yang direncanakan; b. realisasi penyerapan dana; ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Desember 2016 itu.

Tags:

Berita Terkait