Ini Kompensasi Ketua dan Anggota Bawaslu Penyelenggara Pemilu 2009 Sesuai Perpres
Berita

Ini Kompensasi Ketua dan Anggota Bawaslu Penyelenggara Pemilu 2009 Sesuai Perpres

Kompensasi tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 jika terbukti melakukan tindak pidana.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Dengan pertimbangan bahwa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 telah terselenggara, dan sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), pemerintah memandang perlu memberikan uang kompensasi kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 23 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.

Seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (18/1), Perpres ini menyatakan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 diberikan uang kompensasi. (Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Catat Ada Dugaan 74 Pelanggaran Selama Kampanye)

Uang Kompensasi sebagaimana dimaksud diberikan sebagai berikut: 1. bagi Ketua Rp 51.750.000,00 (Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); dan 2. bagi Anggota Rp. 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). “Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Uang kompensasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 jika: a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (Baca Juga: Ini Isi SE Menteri PANRB Terkait Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak)

b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umun; dan/atau c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Bawaslu dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, menurut Perpres ini, uang kompensasi diberikan kepada Janda atau Duda atau ahli warisnya

“Peraturan Presiden mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Tags:

Berita Terkait