Klausula Larangan Iklan Rokok Masih Bisa Berubah
RUU Penyiaran:

Klausula Larangan Iklan Rokok Masih Bisa Berubah

Masih panjang prosesnya dan perlu harmonisasi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi larangan merokok di Jakarta. Foto: HOL/SGP
Ilustrasi larangan merokok di Jakarta. Foto: HOL/SGP
RUU Penyiaran –perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002  tentang Penyiaran— memasukkan klausula larangan iklan rokok di televisi dan radio. Klausula larangan itu mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Sebaliknya, ada juga yang mengingatkan klausula itu belum tetap dalam arti masih mungkin berubah. (Baca juga: RUU Penyiaran Larang Iklan Rokok di TV dan Radio).

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi, misalnya, mengingatkan larangan iklan rokok di televisi dan radio itu masih sebatas wacana. Awalnya, memang ada klausula pembatasan iklan rokok. Belakangan, klausula berubah menjadi pelarangan. Namun, itu pun masih mungkin berubah dalam proses pembahasan.

“RUU Penyiaran ini masih panjang prosesnya, perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi di Baleg,” kata politisi Partai Golkar itu dalam diskusi yang diselenggarakan sebuah stasiun radio di Jakarta, Rabu (18/1)

Menurut Bobby setelah dibahas di Baleg, RUU Penyiaran baru bisa dibahas DPR dan Pemerintah. Dalam pembahasan itu nanti para pemangku kepentingan akan diminta masukan. Prinsipnya, DPR akan menerima semua masukan terkait RUU tersebut baik pihak yang menginginkan pelarangan atau pembatasan iklan rokok. “Kami mau UU ini win-win solution bagi semua,” urai politisi Golkar itu.

Menurut Bobby, DPR menargetkan pembahasan RUU Penyiaran selesai tahun ini. Apalagi RUU itu sudah mengendap terlalu lama di DPR, hampir dua periode.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, Budidoyo, mengingatkan Pemerintah dan DPR berhati-hati membahas ketentuan pelarangan iklan rokok. Sebab, industri rokok berkontribusi besar bukan saja kepada petani tembakau tapi juga pendapatan negara. Sampai saat ini industri rokok di Indonesia masih legal dan harus diposisikan setara dengan industri lainnya. (Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Diyakini Tak Mengurangi Jumlah Perokok).

Menurut Budidoyo regulasi yang ada saat ini untuk membatasi iklan rokok seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012  tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sudah cukup baik. Dia melihat industri rokok sudah mematuhi peraturan itu. “Kami sepakat iklan rokok dibatasi sebagaimana PP No. 109 Tahun 2012 itu,” tukasnya. (Baca juga: Smoke Free Jakarta Dukung Pergub Larangan Reklame Rokok).

CEO Ads Tensity, Atmaji Sapto Anggoro, mencatat pendapatan negara yang berasal dari cukai tembakau menempati urutan nomor 4. Walau menyadari rokok berdampak bagi kesehatan, tapi Pemerintah perlu memperhatikan kontribusi industri rokok terhadap pendapatan negara.

Sapto menghitung industri rokok masuk 10 besar daftar industri yang mengalokasikan anggaran besar untuk iklan di televisi. Biasanya perusahaan rokok mengalokasikan 40 persen dari total biaya produksi untuk kegiatan iklan. “Iklan rokok di televisi selalu tinggi, biasanya pada posisi enam besar,” ucapnya.

Jika iklan rokok itu dilarang, Sapto khawatir pelarangan iklan rokok menyebabkan industri rokok turun langsung melakukan pendekatan ke masyarakat. Anggaran yang tadinya dialokasikan untuk iklan digunakan industri rokok untuk melakukan promosi dengan cara mendanai kegiatan masyarakat. Dia khawatir yang terjaring promosi itu bukan saja kaum muda tapi anak-anak.
Tags:

Berita Terkait