Permendagri 96/2016 Terbit, Pembiayaan Infrastruktur Daerah Diharap Lebih Mudah
Berita

Permendagri 96/2016 Terbit, Pembiayaan Infrastruktur Daerah Diharap Lebih Mudah

Permendagri itu akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menggandeng badan usaha dalam membangun infrastruktur daerah.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan tentang pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah yang akan memberikan kenyaman bagi badan usaha untuk berinvestasi. "Presiden berharap badan usaha ikut terlibat dalam menyediakan infrastruktur di daerah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).

Peraturan yang dimaksud yakni Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) dalam Penyediaan Infrastruktur.

Tjahjo menjelaskan bahwa Permendagri itu merupakan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di daerah. Presiden disebutnya melihat ada ketidakseimbangan antara belanja modal dan belanja langsung dalam APBD yang menyebabkan daerah tidak mampu membiayai pembangunan infrastruktur.

Tjahjo menjelaskan bahwa Permendagri itu akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menggandeng badan usaha dalam membangun infrastruktur daerah. (Baca Juga: 3 Aspek Hukum Terkait Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur)

Selain itu, Permendagri juga memberikan kepastian kepada badan usaha bahwa modal yang mereka tanamkan untuk membangun infrastruktur akan dikembalikan oleh daerah melalui APBD yang dianggarkan setiap tahunnya.

"Kepala daerah tidak perlu takut bahwa model pembiayaan seperti ini akan menjadi temuan BPK dan berujung pada ranah hukum. Sekaligus juga memberikan kenyamanan bagi badan usaha untuk berinvestasi pada infrastruktur karena modalnya pasti akan dikembalikan walaupun kepala daerah berganti setiap 5 tahun," katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa Permendagri No.96/2016 mengatur secara perinci empat hal, yakni kriteria pembayaran ketersediaan layanan, tahapan pelaksanaan KPDBU, pembayaran ketersediaan, dan pelaksanaan anggaran. (Baca Juga: Kebijakan Inovatif Daerah Topang Keberhasilan Investasi)

Tjahjo memaparkan ketersediaan layanan adalah pembangunan infrastruktur sepenuhnya dibiayai badan usaha. Setelah infrastruktur itu bisa melayani kebutuhan masyarakat, pemda melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan yang diperjanjikan.

"Kalau sebelumnya anggaran dahulu disiapkan, baru kemudian membangun infrastruktur. Sekarang menjadi infrastruktur dibangun dahulu. Setelah berfungsi, pemda membayarnya secara berkala selama jangka waktu yang diperjanjikan. Pembayaran itu masuk dalam kelompok belanja langsung di APBD," jelasnya.

Selain itu, Permendagri ini juga mengatur bahwa KPBDU bisa memperoleh jaminan dari pemerintah pusat, yaitu penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) menyampaikan usulan jaminan pemerintah kepada Menteri Keuangan melalui Badah Usaha Penjamin Infrastruktur. (Baca Juga: Tiga Kendala Sulitnya Akses Keuangan Kepada Masyarakat)

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menargetkan pembangunan berbagai sektor infrastruktur pada tahun 2019 di seluruh Indonesia mencapai angka sebesar Rp4.000 triliun. Nilai investasi tersebut direncanakan diperoleh dari dana investor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp2.667 triliun atau sekitar dua pertiga dari total kebutuhan investasi Rp4.000 triliun.

Sektor infrastruktur yang rencananya akan melibatkan peran badan usaha, yakni yang terkait langsung dengan masyarakat, seperti jalan tol, bandara dan pelabuhan.

Tags:

Berita Terkait