Begini Susunan Organisasi TNI AU Sesuai Perpres Baru
Berita

Begini Susunan Organisasi TNI AU Sesuai Perpres Baru

Dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2016 ini ditegaskan, bahwa perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira Tinggi ditetapkan oleh Presiden.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: ilustrasi (Sgp)
Foto: ilustrasi (Sgp)
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2016 disebutkan, Markas Besar TNI Angkatan Udara terdiri atas: a. Unsur pimpinan: 1. Kepala Staf TNI Angkatan Udara; dan 2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Selain itu juga ada: b. unsur pembantu pimpinan; c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima; d. Badan Pelaksana Pusat; dan e. Komando Utama Pembinaan. (Baca Juga: Begini Organisasi Mabes TNI AL Menurut Perpres 62/2016)

Dikutip dari laman Setkab, Kamis (19/1), unsur pembantu pimpinan Mabes TNI Angkatan Udara, menurut Perpres ini, terdiri atas: 1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara; 2. Staf Ahli Kasau; 3. Staf Percncanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara; 4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Udara; 5. Staf Operasi TNI Angkatan Udara; 6. Staf Personalia TNI Angkatan Udara; 7. Staf Logistik TNI Angkatan Udara; dan 8. Staf Potensi Dirgantara (pada Perpres sebelumnya Staf Potensi Dirgantara tidak termasuk dalam usur pembantu pimpinan).

Badan Pelaksana Pusat, menurut Perpres ini, terdiri atas: 1. Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara; 2. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Udara; 3. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Udara; 4. Dinas Pengamanan dan Sandi TNI Angkatan Udara; 5. Dinas Survei dan Pemotretan Udara TNI Angkatan Udara; 6. Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara; 7. Dinas Pengembangan Operasi TNI Angkatan Udara; 8. Dinas Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara; 9. Dinas Potensi Kedirgantaraan; 10. Dinas Hukum TNI Angkatan Udara;

11. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Udara; 12. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Udara; 13. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Udara; 14. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Udara; 15. Dinas Psikologi TNI Angkatan Udara; 16. Dinas Materiil TNI Angkatan Udara; 17. Dinas Aeronautika TNI Angkatan Udara; 18. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara; 19. Dinas Fasilitas dan Konstruksi TNI Angkatan Udara; 20. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Udara; 21. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara; 22. Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa “Saryanto” (Lakespra “Saryanto”); 23. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara; 24. Akademi TNI Angkatan Udara (AAU); dan 25. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (Seskoau).

Adapun Komando Utama Pembinaan terdiri atas: 1. Komando Operasi TNI Angkatan Udara; 2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara; 3. Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara; dan 4. Korps Pasukan Khas. (Baca Juga: Inilah Perpres Tentang Susunan Organisasi TNI)

Mengenai Staf Potensi Dirgantara disebut Spotdirga, menurut Perpres ini, bertugas membantu Kasau dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Udara di bidang potensi dirgantara yang meliputi perencanaan program dan anggaran, pembinaan kemampuan dirgantara, pembinaan ketahanan wilayah dirgantara, pembinaan komunikasi sosial dirgantara, pembinaan Bakti TNI AU dan pembinaan wilayah perbatasan udara dalam rangka menyiapkan Ruang, Alat dan Kondisi (RAK) Juang yang tangguh bagi kepentingan pertahanan negara aspek udara.

“Spotdirga dipimpin oleh Asisten Potensi Dirgantara Kasau disebut Aspotdirga Kasau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. Aspotdirga Kasau dibantu oleh Wakil Aspotdirga Kasau disebut Waaspotdirga Kasau,” bunyi Pasal 144A ayat (2,3) Perpres ini.

Adapun Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Udara disebut Disopslatau, yang bertugas menyelenggarakan pembinaan kesiapan dan kemampuan di bidang operasi, latihan, dukungan operasi dan latihan serta pcmbinaan profesi operasi.

Disopslatau, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Kepala Disopslatau disebut Kadisopslatau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau.

Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara disebut Kodiklatau, menurut Perpres ini, bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin dan organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Udara, pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan Udara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Udara.

“Kodiklatau dipimpin oleh Komandan Kodiklatau disebut Dankodiklatau yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. Dankodiklatau dibantu oleh Wakil Dankodiklatau disebut Wadan Kodiklatau, 4 (empat) Direktur, serta Komandan Pangkalan Udara Pendidikan disingkat Danlanud Pendidikan,” bunyi Pasal 170 ayat (2,3) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Korps Pasukan Khas disebut Korpaskhas bertugas membina kekuatan dan kemampuan Paskhas dalam pertahanan pangkalan/ alutsista/ instalasi TNI Angkatan Udara, pengendalian pangkalan udara depan, pengendalian tempur, SAR tempur serta operasi-operasi lain sesuai dengan kebijakan Panglima TNI.

Korpaskhas dipimpin oleh Komandan Korpaskhas disebut Dankorpaskhas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasau, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasau. Dankorpaskhas dibantu oleh Wakil Dankorpaskhas disebut Wadan Korpaskhas.

Ditetapkan Presiden
Dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2016 ini ditegaskan, bahwa perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira Tinggi ditetapkan oleh Presiden. Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat oleh Perwira setingkat Kolonel diatur dengan Peraturan Panglima TNI setelah mendapat persetujuan Presiden. Sementara Perubahan dan/atau pembentukan unit organisasi baru yang dijabat olch Perwira di bawah Kolonel diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” banyak Pasal II Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016, yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 4 Juli 2016 itu.

Tags:

Berita Terkait